Kasat Reskrim Polres Siak Ungkap Kejahatan Modus Tawarin Kerja Menjadi Pelayan Kafe, Korban Dibelikan Baju Seksi, Layani Tamu Hidung Belang
CYBER88 | Siak - RPNY (16) seorang gadis remaja, diajak oknum pelaku yang ternyata disinyalir sebagai pelaku eksploitasi anak dibawah umur, sebagai penjaja seks komersial di salah satu kafe remang-remang di Desa Sungai Keranji, Singingi, Taluk Kuantan. Hasilnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menangkap para pelaku yakni, S (49), HM (25), IM (30), M (33).
Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira STrk, membeberkan motif para pelaku membawa anak dibawah umur itu. Muncul motif faktor ekonomi yang menjadi alasannya.
"Berawal kita terima laporan ibu korban. Ibu korban mendapati putrinya tidak berada di rumah pada 29 Agustus sekira pukul 14.00 WIB. Ketika ibunya bertelepon dengan putrinya, korban mengaku diajak bekerja oleh Tasya. Tetapi keesokan harinya, yakni 30 Agustus putrinya bertelepon dengan kalimat meminta pulang dikarenakan dibohongi oleh para pelaku," kata Kasat Reskrim disela-sela jumpa pers bersama Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, Selasa (6/9/2022) siang di Mako Polres Siak.
Kemudian, Satreskrim menindaklanjuti laporan tersebut, dan memulai penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.
"Kita mendapati informasi, bahwa korban telah dijanjikan bekerja pada sebuah kafe di kota Pekanbaru. Yang ajak yakni pelaku berinisial M. Ternyata korban dibohongi. Korban dipaksa melayani para tamu yang sedang minum minuman keras, dan tidak diperbolehkan pergi kemana-mana. Korban ini dibawa M bersama rekan nya HM dan IM, ke kafe milik pelaku yakni S. Dan akhirnya kita ungkap," jelas Kasat Reskrim.
Korban kata Kasat Reskrim, mengaku dicekoki minuman keras, dengan tujuan memuluskan niat jahat para pelaku untuk menjual kepada para tamu hidung belang di kafe tersebut. Korban juga dibelikan baju seksi, untuk daya tarik para pengunjung kafe.
Selain itu, korban diminta berbohong soal umurnya, dan diminta mengaku berusia 19 tahun.
"Tempat kejadian perkara berada di Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh dan Blok 6 F 9 Desa Sungai Keranji, Kecamatan Sungai Singingi, Kabupaten Taluk Kuantan. Pada Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 22.10 WIB, kita melakukan penangkapan kepada para pelaku tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif," urainya.
Kafe milik tersangka dari hasil penyelidikan adalah menjual minuman keras, dan di kafe terdapat musik dengan sound yang keras.
"Korban bekerja untuk menemani tamu, M diminta minum alkohol di kafe atas perintah tersangka, dan para tamu ada yang mencium korban atau dilecehkan. Tetapi korban tidak pernah melakukan hubungan suami istri dengan tamu kafe, dan juga para tersangka tidak memperbolehkan untuk melakukan hubungan badan dengan para pelayan cafe," sambungnya.
Tersangka M mendapatkan fee 10% dari total belanja para tamu yang datang Ke Kafe. Korban mendapatkan upah Rp.30.000,- dari setiap dua botol atau satu pasang Bir yang diminum para tamu.
Para tersangka terancam dengan pasal 88 Junto 76 huruf I atau pasal 89 ayat 2 junto pasal 76 huruf J ayat 2, undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :