Warga dusun ,01dan 07 Pekon Campang Gotong Royong Benahi Pipa Tak Layak Pakai
CYBER88 | Tanggamus – Masyarakat dusun 01 dan. Dusun 07 Pekon Campang Kecamatan Gisting Kab, Tanggamus , antusias warga dalam bergotongroyong pembenahan air bersih ,di Pekon Campang, 10 -09-2022
Ketua kepengurusan air bersih, Cosmas Sudiasih, menjelaskan kepada awak media ,dalam kegiatan bergotongroyong dan pembenahan pipa air yang sudah tak layak pakai perlu kami ganti
Dengan pipa baru karena pipa air yg sudah bertahun - tahun perlu di ganti agar air yg di butuhkan mengalir dengan baik dan lancar, sedangkan anggaran yang di gunakan adalah dari suwadaya masyrakat dan tekumpulnya anggaran tersebut kurang lebih 3 tiga tahun, karena mengingatkan perbaikan air , kami menggunakan dana suwadaya dan yang kami dapatkan dari suwadaya 20persen langsung kami beli kan pipa, dan harapan kami kepada pemerintah Kab, Tanggamus agar dapat membantu kami yang sedang kekurangan air bersih itu utama yang kami kebutuhan, jelasnya ,
Senada apa yang disampaikan oleh, ili ili pengatur air bersih, Warimin(50) kegiatan bergotong royong ini kami merenovasi pipa karena pipa yang umurnya cukup lama sudah tidak memungkinkan atau sudah tidak layak dipakai, sejak sekitar tahun 1983) belum kami ganti dan kami berharap kepada pemerintah agar bisa membatu kebutuhan kami yg selama ini kami kekurangan dana untuk membenahi air yang kami butuhkan, ucapnya,
Perwakilan tokoh masyakat dusun 01, Rudi Yanto (49) mengungkapkan, dalam bergotongroyong ini kami sangat antusias karena kami sebagai masyrakat sangat membutuhkan air bersih, dari dikonsumsi, mencuci, dan dipakai buat mandi, kalo ini semua tidak di benahi air yang mengalir akan kecil, sedangkan penduduk dusun 01dan dusun 7 sudah padat penduduknya semuanya membutuhkan air, kami berharap kepada pemerintah Tanggamus sekira nya dapat membantu kami, kami akan mengajukan proposal kepemerintah Tanggamus," tegasnya
Masyarakat dusun, 01dan, 07 Pekon Campang berharap kepada pemerintah Tanggamus agar bisa membantu kebutuhan masyarakat dusun 01dan 07 Pekon Campang , ungkapnya,
Sebagaimana dalam undang-undang ADRT disebutkan bahwa air adalah suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Disadari bahwa pengelolaan air yang baik dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan sangatlah penting agar terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut dapat berlangsung dengan baik dan terus-menerus.
Peran serta dan partisipasi aktif warga secara nyata dalam pengelolaan air bersih di lingkungannya haruslah memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan sosial kemasyarakatan agar tercipta suatu Tataan masyarakat yang baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan bersama.
Dengan memperhatikan hal-hal terurai di atas dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial warga masyarakat, maka disarankan perlu untuk mengatur ketentuan dasar tentang pengelolaan air bersih di lingkungan masyarakat Pekon Campang Dusun 01 dan Dusun 07 dengan anggaran dasar sebagaimana mestinya harapan kami kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus agar bisa membantu kami dalam menggunakan air bersih yang kami butuhkan dan yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri, pungkasnya,(yunt)


Komentar Via Facebook :