Tak Daftarkan Seluruh Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, Pegiat: PT Sung Chang Indonesia Cabang Banjar Harus Diberi Sanksi
CYBER88 | Banjar -- Di Indonesia, pemerintah telah menyediakan program khusus untuk kebutuhan asuransi. Baik itu asuransi kesehatan maupun asuransi ketenagakerjaan, semua sudah terbungkus rapi dalam BPJS. Maka dari itu, perusahaan diwajibkan mendaftarkan semua pekerjanya.
Peraturan ini bersifat fix dan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. BPJS yang ini mengcover semua kebutuhan cicilan yang diperlukan perusahaan untuk asuransi. Kedua jenis BPJS ini juga berlaku untuk kebutuhan karyawan kontrak.
Namun, pada kenyataanya, tidak semua pekerja/buruh didaftarkan di BPJS. Seperti terjadi di PT Sung Chang Indonesia yang berlokasi di Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan salahsatu pekerja, hingga saat ini, pihak perusahaan belum mendaftarkan semua karyawatinya ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dirinya.
Yusuf, HRD PT Sung Chang Indonesia Cabang Banjar saat ditemui kamis (15/9) diruang kerjanya mengakui bahwa pihak perusahaan belum mendaftarkan seluruh Karyawannya di BPJS Ketenaga kerjaan.
Menutnya, total karyawati PT Sung Chang Indonesia Cabang Banjar saat ini sekitar 170 orang.
“Adapun yang sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 130 orang,”ungkapnya.
Hal itu, lanjut dia, dikarenakan banyak karyawan yang keluar masuk setiap bulannya. Jadi dalam hitungan bulan karyawan atau karyawati jumlahnya tidak tetap.
Namun hal ini sudah diketahui oleh pihak Disnaker Kota Banjar, dan kami selalu memberikan laporan setiap bulan. Soal pekerja yang belum didaftarkan BPJS Ketenaga kerjaan, karena pihak perusahaan belum mampu dan akan diproses secara berjenjang,” Katanya.
Sementara itu, Dewi Fartika, Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kota Banjar menerangkan bahwa laporan yang diterima terakhir pada Juli 2022 dari PT Sung Chang Indonesia Cabang Banjar, total pekerja/buruh sebanyak 214 orang. 114 diantara sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sesuai hasil laporan PT Sung Chang kepada Disnaker dan sisanya masih belum terdaftar,”Singkatnya saat ditemui Cyber88.co.id di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2022)
Menyikapi hal tersebut, Osep salah satu pegiat di kota Banjar mengatakan, apapun alasannya pihak perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan baik yang PKWTT (Karyawan Tetap) maupun yang PKWT (Kontrak).
Menurutnya, meskipun hal ini tidak memiliki sangki pidana, tapi bagi perusahan dan pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sangksi administrative.
Lanjut dia, dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sangksi administrati, berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sangksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS,” Jelas dia.
Adanya perbedaan jumlah pekerja menurut keterangan HRD dan pihak Disnaker, Osep menilai pihak PT Sung Chang Indonesia Cabang Banjar telah membodohi Disnaker Kota Banjar dengan melakukan rekayasa data perkerja.
Dalam hal ini, dia berharap, pihak Disnaker Kota Banjar pun harus ekstra ketat dalam mengawasi para pelaku usaha yang nakal di Kota Banjar.
“Maka dengan itu, harus ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota Banjar terhadap oknum pelaku usaha pungkasnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :