Kantah ATR/BPN Kab Bandung Adakan Penyuluhan Program PTSL-PM di Desa Pasirmulya 

Kantah ATR/BPN Kab Bandung Adakan Penyuluhan Program PTSL-PM di Desa Pasirmulya 

CYBER88 | Bandung -- Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria danTata Ruang  / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung mengadakan Penyuluhan Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap metode partisipasi Masyarakat atau dikenal dengan PTSL-PM tahun 2022, di aula Desa Pasirmulya Kecamatan Banjaran, Jum'at (19/8/2022).

Penyuluhan ini dipimpin langsung oleh ketua tim panitia Ajudikasi PTSL - PM dari BPN Yadi Suryadi, SH. 

Nampak dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Pasirmulya, Rukma Supriadi, Camat Banjaran, Ika Nugraha, Babinsa, Babinmas Banjaran, perwakilan Kodim 0624 kab.Bandung Kapten Inf Sudarwan serta para ketua RW dan tokoh masyarakat Desa Pasirmulya.

Dalam penyampaian penyuluhannya Suryadi memberikan paparan terkait PTSL-PM yang melibatkan peran serta masyarakat, yakni Tim Puldatan (Pengumpul Data Pertanahan) untuk melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dipercepat melalui Framework Agreement.

Tim Puldatan, lanjut dia, terdiri dari sebagian perangkat desa yang direkrut oleh BPN dan diberikan pembekalan dalam bimtek yang diadakan oleh BPN, supaya dalam pelaksanaan Puldatan berjalan lancar dan akurat.

Dalam pelaksanaan PTSL ini dilibatkan pula dari pihak kepolisian dan TNI, supaya dalam pelasanaan ini berjlan aman dan tertib," tambahnya.

Dalam kesempatan ini Drs.Ika Nugraha M.si menyampaikan sambutannya agar PTSL ini dilaksanakan akurat dalam pengumpulan data dan berjalan lancar.

Sementara itu, Rukma Supriadi, mengucapkan terimakasih pada tim dari ATR/BPN Oabupatrn Bandung yang telah mensosialisasikan tata cara penataan tanah di wilayah desanya.

Pria yang akrab disapa Kades Uma ini berharap, Program PTSL dengan melibatkan masyarakat ini, dapat mempercepat terbitnya sertifikat.

Adapun target obyek tanah di Desa Pasirmulya yang akan diproses yakni sebayak 1400," Ucap Kades Uma. 

Kades Uma berharap, seluruh warga memiliki sertifikat tanah sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya. (DZ)

Komentar Via Facebook :