Ahli Waris Ipol Eye, Gigit Jari 32 Tahun Akibat BPN Diduga Terbitkan Sertifikat Cacat Hukum Pada Pihak Lain
Ilustrasi
CYBER88 | KBB – Ahli waris Ipol Eye hingga kini setelah 32 tahun hanya gigit jari atas peninggalan Ipol Eye berupa tanah sawah seluas 20.550 m2 yang berada di wilayah Desa Giri Asih Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini terjadi lantaran tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain. Ironisnya, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama yang bukan menjadi ahli waris yang syah. Bahkan lahan tersebut sudah diperjual belikan.
Berdasarkan penelusuran awak media Cyber88.co.id, para ahli waris adalah kakak dan adik dari Alm Ipol Eye, karena Ipol Eye tidak memiliki keturunan. Sedangkan kedua orang tuanya sudah tiada. Artinya, berdasarkan hukum yang berlaku, sebagai pewaris sah adalah kakak dan adik Ipol Eye atau keturunannya.
Para ahli waris yang berhak atas lahan tersebut yakni, Amid, Wowoh, Siti Ningrat, Udju Djuhariah dan Rohana.
Kronologis kejadian bermula pada tahun 1989 seorang perempuan yang memiliki nama yang mirip dengan ny. Ipol Eye yakni ny. Eye Ale yang tak lain adalah sebagai penggarap tanah diduga memalsukan KTP sehingga berubah nama menjadi Ipol Eye di Kelurahan Karang Mekar Cimahi
Kemudian, bermodalkan KTP tersebut, sang penggarap lahan yang telah merubah namanya menjadi Ipol Eye, mengajukan warkah ke Desa giri asih untuk membuat sertifikat ke BPN.
Namun, selang 5 bulan kemudian pemalsuan ini diketahui oleh pihak Desa Giriasih dan Camat Batujajar dikarenakan atas nama Ipol Eye telah meninggal dunia pada tahun 1970. Pihak desa Giriasih pun mencabut warkah tersebut dengan keterangan lengkap yang ditujukan kepada BPN yang diterima oleh Eti pada tanggal 15 Pebruari 1990.
Anehnya, meski pemerintah desa sudah mengeluarkan surat pembatalan warkah yang ditujukan kepada BPN supaya prodak Sertifikat tidak diterbitkan, namun atas dasar warkah yang telah dibatalkan oleh pihak Desa pada tahun 1994 sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN dengan nomor:10,562/1/1994. .
Para ahli waris tentunya sangat kecewa sekali dan menduga, adanya kongkalikong antara pihak BPN dengan Eye Ale yang mengaku menjadi Ipol Eye. Sertifikat tersebut mereka nilai cacat hukum.
“Sertifikat tersebut sampai saat ini telah diperjual belikan dan sekarang telah berada ditangan ke tiga, namun yang membayar objek pajak sampai tahun 2020 masih ahli waris yang tidak memegang sertifikat. Hanya dari mulai 2021 sampai sekarang belum terbayar dikarenakan sudah kehabisan dana” Ungkap ahli waris.
Atas dasar itu, kemudian ahli waris mengajukan upaya hukum sampai ke PTUN namun berakhir N.O dikarenakan melewati batas waktu.
Tahun 2000, lanjutnya, ahli waris mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan negeri Bale Bandung yang akhirnya mendapat penetapan dari pengadilan dengan nomor: 25/pdt.p/2000/PN.BB yang isinya menetapkan para pemohon sebagai ahli waris alm Ipol Eye dan memberi ijin jual harta peninggalan almarhum yang berupa tanah sawah seluas 20550 m".
Kata dia, Penetapan pengadilan tersebut telah di iklankan di HU Galamedia Sabtu 20/05/2000 dan tidak ada yang merasa keberatan dengan penetapan pengadilan tersebut sampai saat ini.
Ahli waris yang selama 32 tahun tidak bisa menguasai objek tanah tersebut dan telah melalui proses hukum berharap kepada semua penegak hukum agar segera mendapat keadilan. (Yus)


Komentar Via Facebook :