Aidil Fitcent: PS Dasar Pertimbangan Untuk Menjelaskan Gugatan Tim LPPHI Bahwa Memang Ada Limbah di Wilayah Blok Rokan

Tanggapi Permintaan Masyarakat Blok Rokan, Praktisi Hukum Sebut Agar Dilakukan Pemeriksaan Setempat

Tanggapi Permintaan Masyarakat Blok Rokan, Praktisi Hukum Sebut Agar Dilakukan Pemeriksaan Setempat

CYBER88 | Pekanbaru - Menanggapi permintaan masyarakat Blok Rokan untuk diadakan PS (Persidangan Setempat,red) terkait lahan dan kebun masyarakat yang terkena kontaminasi limbah B3 PT Chevron, Aidil Fitcent, SH., MH selaku praktisi hukum alumni Universitas Islam Riau menyampaikan bahwa, terkait dengan gugatan Perdata LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) terhadap PT CPI saat sekarang dan masih berlangsung harus diadakan PS (Pemeriksaan Setempat). Senin, (19/09/22).

BACA JUGA  Masyarakat Wilayah Blok Rokan yang Lahan Kebun Sawit Terkontaminasi Limbah B3 PT.  Chevron Minta Hakim dan Tim LPPHI Turun Sidang Lapangan

"Untuk adanya kejelasan kepastian hukum, maka saya berpendapat ini harus dilakukan sesuai jadwal. Ini juga termasuk dasar pertimbangan untuk menjelaskan gugatan tim LPPHI itu benar adanya bahwa memang ada limbah (di lahan masyarakat wilayah Blok Rokan,red). Sehingga untuk memperkuat pernyataan saksi saksi yang lahan kebun sawitnya di persidangan, maka PS wajib dilakukan," ujar bang Adili disela giatnya.

Sementara Mandi Sipangkar, selaku pemerhati lingkungan juga angkat suara. 
"PS  itu harus benar benar diadakan untuk pembuktian fakta dari lapangan, bukan sekedar bukti administrasi dr masyarakat yg diajukan di dalam bukti di persidangan. Aktifis meminta Majelis hakim harus melihat dan meninjau lapangan seutuhnya terkait apa yang terjadi di Blok Rokan dalam hal limbah B3 atau TTM (Tanah Terkontamansi Minyak).

Mandi Sipangkar juga menambahkan, sementara dalam UU no 32/2009 menyebutkan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Artinya, tidak salah jika PS disebut sebagai metode pemeriksaan dengan cara memindahkan sidang dari gedung pengadilan ke tempat obyek perkara, dengan alasan logis tidak mungkin obyek tersebut dibawa ke dalam gedung pengadilan. Perusahaan yang telah melakukan pencemaran harus memulihkan kondisi tanah tersebut. Oleh sebab itu, saya dan masyarakat Blok Rokan meminta dan memohon kepada para Hakim untuk mengadakan sidang lapangan (PS)," jelasnya lagi.

PS diatur dalam HIR, RBG dan RV di mana ketiganya mengatur hal-hal yang tidak jauh berbeda. Pasal 153 HIR (180 Rbg / 211 Rv), mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim;

Jika melihat ketentuan tersebut maka sederhananya PS adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat objek perkara. Menurut Prof. Subekti, PS tidaklah lain daripada pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri di tempat tersebut dapat dianggap sebagai dilihat oleh hakim di muka persidangan;

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran No. 5 Tahun 1999 tentang Biaya Administrasi (SEMA 5/1999), menyebutkan PS sifatnya sama dengan persidangan yang dilakukan di kantor pengadilan. Kemudian mengacu kepada pendapat Riduan Syahrani bahwa PS adalah pemeriksaan mengenai fakta-fakta atau keadaan di tempat objek perkara berada. Dari pengertian tersebut yang dapat kita ketahui lagi bahwa PS dilaksanakan untuk mencari fakta atau dilaksanakan pada sidang pembuktian atau pemeriksaan alat bukti.

Komentar Via Facebook :