Tipikor Polres Siak Datangi Kantor BUMKAM Terkait Kasus Korupsi

Tipikor Polres Siak Datangi Kantor BUMKAM Terkait Kasus Korupsi

Kantor BUMKAM, Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak

CYBER88 | Siak - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendatangi kantor BUMKAM Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak, Kamis (29/9/2022) sekira 10.00 WIB. 

"Benar, pihak Tipikor turun hari ini. Kedatangan pihak berwajib dalam rangka pemeriksaan," kata Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan SE di kantor desa.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Siak IPTU Tony Prawira STrk menyampaikan, bahwa kasus dalam tahap penyelidikan.

"Masih proses lidik, soalnya dari tahun 2009 kami masih coba gali. Makanya anggota masih lidik riksa dan pengumpulan dokumen-dokumennya," kata Kasat Reskrim.

Soal tersangka, Kepolisian belum menetapkan.

"Namanya masih lidik masih mencari apakah itu tindak pidana atau bukan,
kalau sudah sidik baru mencari siapa pelakunya. Kita masih proses lidik," pungkas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya pemerintah Kampung Pinang Sebatang Timur membenarkan ketiga oknum terduga pelaku penggelapan uang kas Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKAM, harus mengembalikan uang kurang lebih empat ratus juta rupiah itu pada batas waktu 5 Oktober 2022.

"Benar, ketiganya sudah membuat perjanjian dihadapan pengawas dan saya sebagai penghulu, untuk beritikad baik mengembalikan uang kas BUMKAM yang telah diambil," kata Penghulu Heri Suparjan SE, Rabu (28/9/2022).

Heri Suparjan menegaskan bila ketiganya tidak mengembalikan uang tersebut, maka ketiganya bersedia diperhadapkan dengan hukum yang berlaku.

"Kalau perjanjian dilanggar, dengan tegas saya akan tindaklanjuti ke hukum. Kita sudah berikan waktu cukup lama bagi ketiganya untuk kooperatif mengembalikan uang tersebut," sambungnya.

Penghulu juga menyampaikan, ketiganya sudah berinisiatif mengembalikan uang sekitar 60 persen.

"Ada sekitar 60 persenlah telah dikembalikan pokoknya. Itu belum ikut bunganya," pungkas Heri.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ubaidillah menyampaikan, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam tahapan penyelidikan Satreskrim Polres Siak, diantaranya pengumpulan dokumen terkait kegiatan tersebut dan klarifikasi dengan pengelola BUMKAM desa Pinang Sebatang Timur," kata Kasi Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum pengurus Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKAM Pinang Sebatang Timur dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian. 

Ketiganya yakni AS sebagai direktur, YW adalah sekretaris dan SW sebagai bendahara. Ketiga oknum itu mengakui perbuatannya, dihadapan Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan, saat dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ketiganya mengakui mengambil uang kas BUMKAM dengan dalih peminjaman, dengan menggunakan identitas orang lain, senilai Rp 356.975.400,- (tiga ratus lima puluh enam juta, sembilan ratus tujuh lima ribu empat ratus rupiah). 

Kasus ini mencuat saat Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan melakukan pemeriksaan pembukuan kas BUMKAM pada tahun 2021 lalu. Kemudian, Penghulu meminta pertanggungjawaban pengembalian uang tersebut hingga batas 5 Oktober 2022.

Hingga, selanjutnya pihak Pemerintah Desa melakukan rapat internal bersama pengawas BUMKAM yakni Badan Pemusyawaratan Kampung atau BAPEKAM, dan Pendamping Desa. Hasil pertemuan internal pun, dilaporkan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK Kabupaten Siak. 

Modus penggelapan yang dilakukan oknum, yakni membuat permohonan pinjaman Fiktif. Ketiga oknum itu bekerjasama memalsukan sejumlah tandatangan, untuk permohonan pinjaman mengatasnamakan masyarakat.

Jumlah pinjaman fiktif yang digerus ketiga oknum yakni AS sebagai direktur senilai Rp. 108.537.000, SW sebagai bendahara senilai Rp. 118.801.000, YW sebagai sekretaris senilai Rp. 129.619.400. 

Komentar Via Facebook :