SPBU Lambunu 7.494.309 Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi ke Lokasi Tambang Emas

SPBU Lambunu 7.494.309 Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi ke Lokasi Tambang Emas

CYBER88 | Parigi Moutong - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah di subsidi oleh pemerintah, di peruntukan untuk kegiatan/usaha di bidang transportasi air, usaha perikanan, usaha mikro, usaha pertanian dan pelayanan umum. Namun sering kali penjualan/penyalurannya salah sasaran, di perjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab kepada pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari hasil usahanya berlipat ganda. Senin, (03/10/22).

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) salah satu yang di percayakan oleh pihak Pertamina untuk melakukan penjualan BBM bersubsidi agar di perjualbelikan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat sasaran. Dengan berkiblat pada UU Migas Tahun 2001 Pasal 55 “setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang di subsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60,000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).

Ironisnya pihak SPBU Lambunu (No SPBU 7.494.309) diduga telah menyelewengkan penjualan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, di sinyair setiap adanya pasokan BBM subsidi jenis solar, pihak manajemen SPBU Lambunu diduga kuat telah melakukan penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada salah satu pengusaha tambang emas yang berada di Kecamatan Moutong.

Berikut penuturan sumber media ini yang meminta identitasnya di rahasiakan, ketika di hubungi pada Minggu malam (02/10/2022), menurutnya berdasarkan hasil pantauan aktivitas di SPBU Lambunu pada Minggu malam (02/10/2022) terlihat berjalan normal, sejumlah kendaraan (motor dan mobil) tampak melakukan pengisian di nozzle SPBU.

Tiba-tiba masuk satu unit mobil open warna putih, dan langsung masuk kebelakang SPBU Lambunu, kebetulan di belakang SPBU tersebut ada satu buah rumah yang di duga milik big bos dari SPBU Lambunu, dan tidak lama kemudian mobil tersebut keluar dan telah memuat galon bersusun dua di belakang, di perkirakan sekitar 30 galon. Dan aktivitas tersebut sempat terekam video kru media ini.

Lanjut kata sumber, kami menduga galon-galon yang di angkut menggunakan mobil open warna putih tersebut berisikan solar subsidi, hasil pengisian solar yang masuk di SPBU pada hari Sabtu (01/10/22) dan baru di angkat nanti malam Senin. Informasi yang berhasil kami dapatkan di sekitar SPBU Lambunu, diduga solar bersubsidi tersebut di bawa ke Desa Lobu Kecamatan Moutong, lokasi pertambangan emas, karena pemilik mobil tersebut diduga salah satu pengusaha tambang yang ada di Desa Lobu.

Benny Wijaya sebagai pemilik SPBU Lambunu dengan Nomor 7.494.309, ketika di hubungi media ini pada Senin 03/10/2022 melalui pesan WhatsApp, mengatakan saya sudah cek di lapangan, bahwa penggunaan solar yang di maksud untuk perikanan di Desa Sibatang Kecamatan Taopa dan masyarakat tani di transmigrasi.

Ketika di tanyakan bahwa galon-galon tersebut di angkut dari salah satu kediamannya, yang berada di belakang SPBU pada malam hari dengan menggunakan mobil open berwarna putih.

Benny Wijaya mengatakan, jika benar demikian, silahkan di laporkan pada pihak yang berwajib, supaya jelas SPBU Lambunu hanya melayani masyarakat non kendaraan yang memiliki rekomendasi.

Komentar Via Facebook :