Larikan Sepeda Motor, Warga Pekanbaru Ditangkap Polres Siak

Larikan Sepeda Motor, Warga Pekanbaru Ditangkap Polres Siak

CYBER88 | Siak - UK (57) warga Jalan Sri Indra II Blok C, RT 03 RW 08 Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru ditangkap Satreskrim Polres Siak dan Opsnal Polsek Tualang dikarenakan dugaan penggelapan dan penipuan.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ubaidillah membenarkan penangkapan tersangka.

"Benar, tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya. Tersangka ditangkap dari Jalan Karya Bakti Nomor 35D Lingkungan IX Kel. Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Sabtu (24/9)," kata AKP Ubaidillah, Senin (3/10/2022).

Kasus tersebut berada di wilayah hukum Polsek Tualang. Kasi Humas menceritakan kronologis kejadian bermula korban hendak bertemu dengan pelaku di Dusun Suka Jaya, Pinang Sebatang Barat, Tualang, Siak pada Sabtu (11/6/2022) sore. Pelaku hendak membicarakan penjualan tanah. Korban pun mengajak pelaku bertemu di Km 9 tepatnya di depan SPBU. 

Korban selanjutnya mengajak pelaku ke rumahnya. Disana, korban dan pelaku membahas penjualan tentang jual beli tanah. Pelaku menyuruh salah seorang rekannya mengambil uang di ATM Km 9. Setelah teman tersangka hendak beranjak mengambil uang di ATM, tersangka meminjam sepeda motor milik korban merk Vario warna hitam. Alasan pelaku adalah untuk mengantarkan temannya ke Km 8. 

Korban pun meminjamkan sepeda motor miliknya, namun korban curiga dan kemudian menelepon tersangka, tetapi tersangka tidak mengangkat hp. Bahkan, pelaku juga menonaktifkan telepon genggamnya. Korban mengalami kerugian senilai sepuluh juta rupiah. Pelaku berhasil menggondol sepeda motor milik korban. Korban pun mengadukan peristiwa yang dialaminya, ke Polsek Tualang.

"Pelaku berhasil diamankan dari Medan 
Sumatera Utara. Pelaku diamankan saat ini dan diperiksa serta sudah dilakukan penahanan," pungkas Kasi Humas Polres Siak. 

Komentar Via Facebook :