APBDP Kuansing Gagal Disahkan, Plt Bupati Suhardiman Amby: Prihatin Nasib Rakyat
PLT Bupati Kuansing saat menjelaskan alasan gagalnya pengesahan APBD 2022 - 2023 (ist)
CYBER88 | Kuansing - Kecemasan Publik menyangkut pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2022 terjawab sudah. APBDP Kuansing tahun 2022 telah gagal disyahkan pada deadline akhir waktu Pengesahan tanggal 30 September 2022 malam pukul 12.00 wib.
Menjawab hal itu, Plt. Bupati Suhardiman Amby dalam acara coffee morning bersama awak media Sabtu (1/10/2022) pagi, mengatakan prihatin nasib rakyat, kalau begini Kita mesti kencangkan ikat pinggang. Karena kita semua akan menghadapi masa - masa sulit. Kemudian menurut Suhardiman, lazimnya pembahasan APBD- P itu menjurus pada bagian - bagian APBD yang mengalami perubahan. Sehingga fokus kita menyelesaikan bagian yang belum terselesaikan pada APBD murni 2022.
"Lazimnya yang di bahas itu bagian - bagian yang mengalami perubahan saja, bukan seluruh bagian dalam APBD tersebut," kata Suuhardiman.
Saat ditanya, sebagaimana keterangan Pers Ketua DPRD Dr. Adam, yang menyebut gaji P3K, TPP ASN, dan Anggaran Porprov tidak masalah, karena hal itu bisa di lakukan melalui pergeseran anggaran, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjawab, menuju kesana tahapannya panjang.
"Kita harus minta persetujuan dulu ke Mendagri, Menteri Keuangan dll. Terutama menyangkut penggunaan dana Silpa anggaran tahun 2022 ini, itupun angkanya kecil audit sementara besaran Silpa sekitar Rp 18 Miliar. Itu tidak akan mungkin bisa menutupi seluruh kebutuhan yang ada. Pergeseran anggaran kemungkinannya kecil, Kita akan lihat dulu kegiatan- kegiatan mana yang bisa kita hapus, kalau kegiatan kita anggap penting seperti pembangunan atau rehab sekolah, pengadaan meubiler dan lainnya tentu gak mungkin kita hapus, lagi pula pergeseran anggaran itu, juga memerlukan persetujuan dari berbagai unsur," sebut Suhardiman.
Kemudian, menurut Suhardiman, PLT Bupati Kuansing, resistensi dan mangkraknya APBD- P 2022 itu ada di tangan DPRD Kuansing. Sesuai dengan ketentuan Pedoman Penyusunan APBD termasuk PAPBD, Pemkab melalui TAPD telah berkomitmen taat azas dan taat aturan.
Proses penyusunan diawali dengan meminta BPK RI untuk melakukan audit atas Pelaksanaan APBD 2021, sebagai syarat menyusun Perubahan APBD, lalu kemudian menyusun Perubahan RKPD dan Perubahan KUA dan PPAS.
Disamping taat azas lanjut Suhardiman, seperti penyusunan yang sesuai ketentuan juga secara substansi, dokumen perencanaan tetap mempedomani RPJMD, serta proses top down dan bottom up planning, termasuk mendengar, melihat kondisi real di masyarakat untuk dimasukkan dalam program sepanjang sejalan dengan kewenangan, prioritas serta tentunya kemampuan keuangan daerah," katanya.
Dari proses perjalanan waktu, lanjut Suhardiman, Kami mencatat aspirasi dan kondisi real di lapangan antara lain, kondisi sarana dan prasarana sekolah, khusunya sekolah yang memprihatinkan, nasib P3K, khususnya gaji P3K tersebut, belum lagi infrastruktur jalan, irigasi, jaringan usaha tani. Hal ini termasuk harapan besar dari masyarakat Kuansing agar ada perubahan wajah Kabupaten, Kecamatan dan perbaikan pasar.
Semua aspirasi dibahas, didiskusikan jika sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya diformulasikan dalam dokumen perencanaan perubahan seperti di RKPD, KUA, PPA. Tentunya tidak lupa memasukkan dana hibah untuk Porprov dan pembayaran sesuai rekomendasi dari BPK RI.
Semua dokumen Perencanaan yang tertuang dalam KUA dan PPA tersebut harus sesuai tugas dan Kewenangan selanjutnya kami serahkan secara resmi kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati dengan memperhatikan waktu batas akhir yaitu 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Sesuai ketentuan semua proses pembahasan selanjutnya diatur oleh DPRD sesuai Tata tertib dengan memperhatikan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran. Semua tahapan ada rentang waktu, agar kualitas dan akuntabilitasnya tetap terjaga," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam dalam keterangan pers nya Jumat (30/9/2022) malam, menyampaikan kegagalan Pengesahan APBD-P Kuansing itu, mengisyaratkan bukan semata - mata disebabkan oleh institusi yang di pimpinnya. Disampaikannya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dedy Sambudi menyampaikan secara langsung dihadapan unsur pimpinan DPRD Kuansing beserta anggota fraksi - fraksi tentang waktu dan teknis penginputan yang masih saja berlangsung.
"Terus Kami DPRD mau buat apalagi, kalau sudah sekdanya mengatakan seperti itu. Sementara teknis hasil pembahasan tersebut akan dilaksanakan oleh TAPD, dan TAPD itu sendiri yang mengatakan kepada kita semua," ulas Adam.


Komentar Via Facebook :