PT VIM (Visi Indonesia Mandiri) Telah Berikan Solusi. Pedagang Diharap Tidak Terprovokasi

PT VIM (Visi Indonesia Mandiri) Telah Berikan Solusi. Pedagang Diharap Tidak Terprovokasi

CYBER88 | Karawang - PT VIM selaku pengelola Pasar proklamasi yang ada di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang - Jawabarat, telah memberikan solusi terhadap aspirasi dari para pedagang pasar Rengasdengklok, yang nantinya akan pindah semua dan akan menempati Pasar Proklamasi.

Seperti halnya aspirasi dari para pedagang yang mengharapkan DP 0%. Aspirasi tersebut telah dijawab dengan cara bekerja sama dengan pihak Bank, sehingga para pedagang bisa mendapatkan apa yang diharapkannya yaitu DP 0%. Ungkap Agung Djajadiputra selaku GM (General Manager) PT VIM, Senin (10/10/2022)

Dalam hal ini, PT VIM tidak serta-merta bisa mengabulkan apa yang menjadi keinginan dari para pedagang. Pasalnya kami harus mempertimbangkan dulu apa yang menjadi aspirasi dari para pedagang ini apakah masuk logika atau tidak.

"Seperti halnya yang telah disampaikan oleh FP3R (Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok) melalui Unang Tajuddin dalam rapat yang difasilitasi oleh Disperindag Karawang. Ia (Unang.red) berharap agar para pedagang bisa masuk terlebih dahulu ke Pasar Proklamasi selama 6 bulan sebagai bahan uji coba, jika merasa nyaman di pasar proklamasi, maka para pedagang akan melakukan akad kredit."

"Adanya aspirasi semacam itu, secara otomatis kami dari PT VIM menolak dengan tegas, pasalnya, apa yang disampaikannya tersebut tidak masuk logika." Tegasnya.

Sementara, ketika disinggung perihal keinginan dari IPPR (Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok) saat audiensi dengan Pemda Kabupaten Karawang di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang (06/10/2023) lalu, yang berkeinginan agar pedagang IPPR, untuk subsidi DP pembelian unit di Pasar Proklamasi, dengan meminta ganti rugi atas pembangunan kios/lapak di pasar lama saat terjadi kebakaran tahun 1999, dan diberikan harga yang sama dengan harga awal ???

Agung Djajadiputra selaku GM (General Manager) PT VIM kembali menjelaskan dan menegaskan bahwa "untuk tuntutan ganti rugi yang disampaikan dalam audiensi tersebut, Pemda Karawang tidak dapat memenuhinya. Adapun perihal keinginan harga yang diinginkan IPPR, harga yang sama dengan harga awal. Itu pun sudah dijawab oleh PT PIM melalui surat kepada pedagang dan pengurus IPPR setelah soft launching pasar proklamasi pada (24/06/2022).

"Adapun isi surat tersebut yaitu bisa diberikan harga lama dengan syarat ada angsuran masuk atau langsung akad pembiayaan kredit dengan bank sebagaimana yang dijelaskan dalam surat tersebut."

Pada kesempatan ini, kami dari PT VIM selaku pengelola Pasar Proklamasi berharap kepada para pedagang Pasar Rengasdengklok yang nantinya akan akan pindah semua, dan akan menempati Pasar Proklamasi, untuk tidak terprovokasi dengan kabar - kabar atau masukan - masukan yang kurang baik dan bisa merugikan kita sendiri. Pungkasnya (Hys)

Komentar Via Facebook :