5 Orang Saksi Dihadirkan di Persidangan Mantan Walikota Ambon
CYBER88 | Ambon -- Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy no perkara No.34/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Amb. dengan agenda sidang menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Jl. Sultan Hairun, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Kamis (20/10).
Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, staf karyawan Alfamidi Amri.
Pada pelaksanaan sidang tersebut didengar keterangan saksi-saksi. Saksi yang dipanggil secara patut sebanyak 5 orang, yakni, Sekretaris Kota Ambon Drs. Agus Ririnmase, Mantan Sekot Ambon 2011-2021 Antoni G. Latuheru, Kadis penanaman modal dan PTSP Kota Ambon 2017-sekarang Ferdinanda Johana Louhenapessy,
Kemudian Kadis Bapedda Kota Ambon dan pernah sebagai Kadis PU 2018 Enrico Rudolf Matitaputy, dan sekretaris dinas PUPR Kota Ambon/mantan kabid PUPR 2019-2021 Alexander Yance Hursepunny.
Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap sejauh mana peran dan tugas dalam penyalah gunaan perijinan pembangunan dari gerai Alfamidi dan Indogrosir.
Sejauh mana pihak Alfamidi dapat mengeluarkan setiap izin prinsip pertitiknya 65 juta, dan sekitar tahun 2019 Alfamidi mendapatkan 27 titik lokasi, 37 titik dan 20 titik.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Drs. Agus Ririnmase dan Alexander. J Hursepunny, namun karena waktu sudah malam maka akan dilanjutkan esok, Jumat (21/10) Pukul 10.00 WIT dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dismpaikan oleh JPU.


Komentar Via Facebook :