Polsek Kuantan Mudik Razia Warung Remang-Remang

Polsek Kuantan Mudik Razia Warung Remang-Remang

CYBER88 | Kuansing - Terkait masalah warung remang-remang semakin hari menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat, pihak penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, langsung melakukan tindakan penertiban di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Kamis Malam (3/11/2022) sekira jam 22.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kuantan Mudik langsung turun melakukan penertiban, pelaksana Penertiban, dilakukan dalam bentuk kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS), dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah didampingi 6 Personil Polsek Kuantan Mudik. Jumat, (04/11/22).

Kepada wartawan, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah menyampaikan bahwa penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan adanya warung remang-remang tersebut. Makanya bersama Personil Polsek Kuantan Mudik kita turun langsung melakukan penindakan.

"Penertiban warung remang-remang langkah pertama melakukan pemeriksaan identitas diri pemilik, pekerja dan pengunjung untuk kemudian dilakukan pendataan dengan baik," ucap Ferry di sela giat razia kepada kru media.

Kemudian, kepada pemilik warung membuat surat pernyataan dengan perjanjian agar memberikan penerangan yang cukup dan tidak memutar atau menghidupkan musik dengan suara terlalu keras serta menghimbau agar Pemilik kafe tersebut tidak menjual miras dan membatasi jam beroperasional.

“Seandainya tidak mengindahkan surat pernyataan dan perjanjian, maka dengan tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Ferry.

Komentar Via Facebook :