Kepala BPOM RI: sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan

Tiga Industri Farmasi Penghasil EG dan DEG Obat Syrup Diambang Batas Diberi Sanksi BPOM RI

Tiga Industri Farmasi Penghasil EG dan DEG Obat Syrup Diambang Batas Diberi Sanksi BPOM RI

Obat syrup yang mengandung EG dan DEG diluar batas ambang kesehatan (int)

CYBER88 | Jakarta - Setelah sebelumnya BPOM RI umumkan daftar obat cair yang tidak layak di konsumsi anak dan dewasa, kini BPOM kembali rilis daftar terbaru dengan EG dan DEG dosis tinggi.

Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan ada 7 obat sirup dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas dimana Obat-obat sirup ini diproduksi dari tiga farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.

Dikatakan Penny, ketiga industri farmasi tersebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan. Kamis, (03/11/22).

"Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ucap Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Akibatnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah" terang Kepala BPOM.

Berikut sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi.

- PT Afifarma

Paracetamol Drops

Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

Vipcol Sirup

-PT Yarindo Farmatama

Flurin DMP Sirup

-PT Universal Pharmaceutical Industries

Unibebi Cough Syrup

Unibebi Demam Drop

Unibebi Demam Syrup

Lebih lanjut, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi. (Red/Bryan J Tino).

Komentar Via Facebook :