Dua Tewas Akibat Laka Kerja, Disnakertrans Provinsi Riau Akui PT Envitec Multi Indonesia Dumai Tidak Memiliki K3 Umum

Dua Tewas Akibat Laka Kerja, Disnakertrans Provinsi Riau Akui PT Envitec Multi Indonesia Dumai Tidak Memiliki K3 Umum

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Dumai - Buntut kejadian kecelakaan kerja (Laka Kerja) yang terjadi di perusahaan PT Envitec Multi Indonesia pada Sabtu (29/10/2022) lalu, Dua nyawa karyawan melayang. 

Laka kerja yang mengakibatkan dua nyawa melayang dan satu orang dirawat secara intensif di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru terjadi diduga kuat akibat lemahnya K3 dan lemahnya pengawasan rentang keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja atau karyawan di perusahaan tersebut. 

Hal tersebut terungkap dari pengakuan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kepada salah seorang wartawan di Kota Dumai

Saat ini pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau kabarnya menonaktifkan kegiatan PT Envitec Multi Indonesia yang beralamat di Jalan Lintas Silinsing - Pakning Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai - Riau itu. 

Sertifikat dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum yang merupakan program pemerintah dalam rangka mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan meningkatkan kenyamanan bekerja.

Profit dan image positif bagi perusahaan tersebut menurut sumber CYBER88. CO. ID tidak dilaksanakan oleh pihak menejemen PT Envitec Multi Indonesia Dumai.

Temuan dari Wasnaker Provinsi Riau dalam hal Laka Kerja di PT Envitec Multi Indonesia membuat pihak Polres Dumai Tengah mendalami Kejadian Laka Kerja pada perusahaan tersebut.

Untuk menerapkan persyaratan K3 tidak lagi hanya milik perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah ke semua jenis perusahaan.

K3 telah diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, khususnya mengenai tata cara penunjukan Ahli K3 Umum untuk diterapkan dalam K3 Umum dan setiap perusahaan yang memiliki karyawan di atas 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerja yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.

Terkait kepatuhan terhadap aturan Permenaker No. 2 Tahun 1992 tersebut, kru CYBER88 belum berhasil konfirmasi ke pihak perusahaan PT Envitec Multi Indonesia Dumai dimana diduga perusahaan yang bergerak di bidang Migas (Minyak dan gas) belum memiliki Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum serta diduga masih ada yang tidak disertifikasi.

Hal ini dibenarkan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Dr Imron Rosyadi ST MH, ke awak media disampaikan melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja, Heru.

Komentar Via Facebook :