Warga Tiyuh Suka Jaya Keluhkan Pungutan Biaya PTS yang Melebihi Batas Ketentuan

Warga Tiyuh Suka Jaya Keluhkan Pungutan Biaya PTS yang Melebihi Batas Ketentuan

CYBER88 | Tubaba -- Pemerintah telah mempermudah dan meringankan beban masyarakat dalam hal pengurusan kepemilikan hak atas tanah dengan meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Sesuai dengan ketentuan dalam diktum ketujuh SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dijelaskan bahwa biaya PTSL

Program PTSL  semestinya dilaksanakan secara mudah, biaya ringan dan cepat, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Namun, yang terjadi di Tiyuh (Desa) Suka Jaya Menggala.C SP.2 (Dua), Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), warga yang mengikuti program tersebut dibebankan biaya Rp.500 hingga Rp.700 ribu. 

Hal tersebut, dikatakan AR (40) Salah satu warga Tiyuh Suka Jaya pada Cyber88.co.id, Jum’at (4/11). Ia pun menyebut, besaran biaya PTSL tersebut, adalah kebijakan Kepala Tituh.

Mereka merasa keberatan lantaran mengetahui bahwa  di dalam ketentuan SKB 3 Menteri dijelaskan bahwa biaya PTSL disesuaikan dengan katagori wilayah. Untuk pulau jawa bali, ditetapkan Rp.150 ribu. Sedangkan Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200 ribu.

"Kami masyarakat di kenakan biaya administrasi sebesar Rp.500 ribu hingga Rp.750 ribu per satu sertifikatnya Pak," ucap dia.

“Penarikan biaya administrasi tersebut dilakukan oleh oknum panitia, yang katanya atas perintah Kepala Tiyuh Suka Jaya dan jumlah pengajuan ada sekitar 752 sertifikat ,”Tambahnya.

Salah satu Panitia dan anggota PTSL saat ditemui awak media membenarkan adanya administrasi sebesar Rp.500 untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL di Tiyuh Suka Jaya.

"Ya Mas memang ada uang Administrasinya Rp.500 ribu, namun itu sesuai kesepakatan dengan masyarakat," kata dia 

Sementara itu, MR, Kepala Tiyuh Suka Jaya belum memberikan klarifikasi hal terkait adanya dugaan pungli dalam program PTSL.

Terkait adanya dugaan pungli PTSL ini, sejumlah warga yang juga sebagai peserta PTSL, saat ditemui Cyber88.co.id berharap kegiatan Pungli seperti ini agar dapat di tindak oleh APH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami masyarakat berharap APH dapat memproses dugaan Pungli tersebut, dan tentunya kami siap untuk memberikan kesaksian serta bukti-bukti agar tercapainya aparatur Desa yang bersih dari pungli dan KKN,"Tandasnya.

Baca Juga : Ini Batasan Biaya PTSL yang Boleh Diminta Pemdes ke Masyarakat

Banyaknya kejadian terkait hal serupa di berbagai wilayah, sebelumnya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana menjelaskan bahwa semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Kendati demikian, kata dia, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

“Jadi saat PTSL diluncurkan pada 2017, kami juga memasang batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat," ujar Suyus Windayana dalam konferensi pers virtual, Jumat (03/02/2022).

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan  Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000," imbuhnya.

Suyus Windayana menandaskan, Kalau ada aparatur desa yang menarik biaya melebihi standar SKB 3 Menteri tentang PTSL untuk segera melaporkan. (A.Gun)

Komentar Via Facebook :