Terkait Kasus Laka Kerja di PT Envitec Multi Indonesia, Pihak Polres Dumai Menunggu Pengaduan Keluarga Korban

Terkait Kasus Laka Kerja di PT Envitec Multi Indonesia, Pihak Polres Dumai Menunggu Pengaduan Keluarga Korban

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Dumai - Dua karyawan yang  meninggal dunia akibat kejadian kecelakaan kerja dan satu orang dirawat secara intensi di salah satu rumah sakit di Pekanbaru yang terjadi di perusahaan PT Envitec Multi Indonesia pada hari Sabtu Tanggal 29 Oktober 2022 lalu.

Terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya dua orang karyawan itu di duga kuat akibat lemahnya pengawasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setiap pekerja atau karyawan di perusahaan tersebut. 

Hal tersebut juga terungkap dari pengakuan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau yakni Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tingkat I Riau Heru kepada kru CYBER88, " Yang di stop mesin yang belum disertifikasi atau belum memenuhi syarat K3. Laporan kegiatan pemeriksaan kecelakaan kerja PT Envitec Mukti Indonesia pada hari Senin 31 Oktober 2022, adanya 2 korban meninggal dunia, satu orang meninggal di TKP, satu orang lagi meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Dumai. Dan berdasarkan temuan di lapangan, bahwa korban meninggal pada saat pembersihan mesin ekstraksi," jelas Heru.

BACA JUGA : Dua Tewas Akibat Laka Kerja, Disnakertrans Provinsi Riau Akui PT Envitec Multi Indonesia Dumai Tidak Memiliki K3 Umum

Heru juga menjelaskan bahwa adanya 1 orang yang meninggal tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di perusahaan belum memiliki K3 Umum, sebagian mesin belum disertifikasi.

Atas temuan tersebut, Pihak Disnakertrans Riau memutuskan kepada perusahaan untuk tidak beroperasi sampai dipenuhinya syarat-syarat K3.

Dan terkait hak normatif karyawan menurut Heru, pihak nya akan memantau dan mengawal sampai proses pembayaran kepada ahli waris. 

Sementara Kapolres Dumai,AKBP Nurhadi kepada kru CYBER88 lewat nomor WhatsApp nya menyatakan bahwa nanti kita sampaikan mas karena keluarga korban menolak otopsi dan tidak menuntut ke perusahaan.

"Ada santunan surat perdamaiannya,  sementara baru kita lakukan penyelidikan dan ambil keterangan. Belum sampai kesana (tahap sidik) baru pengambilan awal kronologis kejadian dan mendatangi TKP saja. Kita tunggu keluarga korban apa mau melapor atau tidak mas," ujar mantan Kapolres Rokan Hilir tersebut menangapi pertanyaan kru CYBER88.

Komentar Via Facebook :