DPN PERADI: hasil pemungutan suara Ketua di Muscab III DPC PERADI Pekanbaru masa jabatan 2022-2027 "Tidak Sah"

DPN Akan Selenggarakan Kembali Pemungutan Suara Ketua DPC PERADI Pekanbaru

DPN Akan Selenggarakan Kembali Pemungutan Suara Ketua DPC PERADI Pekanbaru

Muscab III pemilihan Ketua DPC PERADI Pekanbaru pada 03 September lalu (ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Musyawarah Cabang III DPC PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) untuk pemilihan Ketua DPC PERADI Pekanbaru antara Yusril Sabril dan Dewi Septriany yang di helat pada 03 September 2022 lalu berujung konflik internal. Jumat, (04/11/22).

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Nomor 456/DPN/PERADI/XI/2022 yang dikeluarkan di Jakarta, 02 November 2022 oleh Prof. Otto Hasibuan dan DR. H. Hermansyah Dulaimi, perihal Hasil Rapat Pengurus Harian DPN PERADI tentang Muscab III DPC PERADI Pekanbaru menyatakan hasil pemungutan suara Ketua DPC PERADI Kota Pekanbaru masa jabatan 2022-2027 tidak sah karena terdapat 4 (empat) orang pendukung dari 75 pendukung Dewi Septriany menjadi anggota Organisasi Advokat (OA) lainnya. Sehingga DPN akan menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang Ketua DPC PERADI Pekanbaru.

Namun DPN PERADI besutan Otto Hasibuan ini membuat persyaratan yang mana peserta yang berhak mengikuti Muscab III DPC PERADI Pekanbaru adalah anggota PERADI yang ada dalam Daftar Anggota DPC PERADI Pekanbaru yang disahkan oleh DPN PERADI Otto Hasibuan dan tidak rangkap OA lain.

Dan calon Ketua DPC PERADI Pekanbaru yang akan dipilih ulang ialah calon ketua yang telah ditetapkan DPN PERADI yakni Dewi Septriany dan Yusril Sabril.

Konflik internal di tubuh DPC PERADI Pekanbaru mengakibatkan kekosongan Ketua DPC PERADI Pekanbaru. Sehingga DPN PERADI menunjuk dan mengangkat Iwat Endri sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPC PERADI Pekanbaru serta melaksanakan pemungutan suara ulang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

Komentar Via Facebook :