Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Lain Kasus Dugaan TPPO TKW Ilegal
CYBER88 | Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tenaga Kerja Wanita (TPPO TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut keterangan Polisi, tersangka sebelumnya berjumlah satu orang, yaitu Sdri L, kini bertambah satu lagi yaitu Sdri D. Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Kapolres Bogor, AKBP. Iman Imanuddin kepada awak media, Rabu (7/12/2022).
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta," ungkapnya.
Pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal dalam aksinya. Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor.
Berawal salah seorang korban dari 4 calon TKW tersebut menelpon 110 dan ditanggapi oleh Call Center Polres Bogor. Kemudian Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang sebagai wilayah terdekat dari lokasi keberadaan korban calon TKW tersebut.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang," paparnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP. Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, L berperan sebagai inisiator. Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut. Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia untuk dikirim secara ilegal, kemudian L bekerja sama dengan D yang berada di Bandung
Tersangka D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, Sdri D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Di situ sudah dipersiapkan tempat penampungan oleh L, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :