Rokok Ilegal Senilai Rp 4.257.471.082 Dimusnahkan Bea Cukai Dumai

Rokok Ilegal Senilai Rp 4.257.471.082 Dimusnahkan Bea Cukai Dumai

CYBER88 | Dumai - Barang Bukti (BB) rokok ilegal asal negara luar hasil tadahan patroli pihak Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai ‎(KPPBC) tipe Madya Pabean Dumai senilai Rp 4.257.471.082 dimusnahkan di lapangan gudang TPP Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai- Riau. 

Dan Barang Bukti hasil tadahan/ tangkapan yang dimusnakan pada Selasa ( 06/12) tersebut menurut pihak Bea Cuka Dumai adalah tadahan tahun 2022 sebanyak 72 kali penindakan Rokok berbagai macam merk sebanyak lebih kurang 5.828.954 batang

Dan penindakan / tadahan barang berupa rokok Luffman Silver sebanyak lebih kurang 1.000.000 batang pada tahun 2021 sebanyak 79 kali dengan total kerugian
negara sebesar Rp 3.455.686.082.

Pemusnahan Barang Bukti yang berlangsung di lokasi lapangan gudang TPP Bea Cukai Dumai, jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Riau tersebut disaksikan sejumlah pejabat Forkopimda Kota Dumai, instansi terkait dan sejumlah awak media.

"Seperti yang saudara /i saksikan pada hari ini, Selasa, tanggal 06 Desember 2022.Bahwa kami sedang melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik
Negara (BMN)," ujar Kepala Kantor BC Dumai, Ristola S.I Nainggolan tadi pagi disela acara pemusnahan barang bukti rokok di lingkungan kantor Bea Cukai Dumai. Selasa, (06/12/22).

Dan menurut Nainggolan, bahwa acara pemusnahan tersebut merupakan wujud sinergi yang terjalin dengan sangat baik dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, Instansi terkait dan para aparat
penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang - barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan. 

Pelanggaran yang ditemukan dari sebagian besar yang ditangkap menurut Nainggolan berasal dari penegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari Operasi Pasar, Pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Bus antar provinsi.

Sebab selain peredaran rokok ilegal yang telah merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,kegiatan ilegal tersebut menurut Ristola juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Harga rokok ilegal yang diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya juga dianggap telah melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dan kegiatan penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai tersebut menurut Ristola merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yang berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Menurut Ristola bahwa pemusnahan merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang ilegal.

Komentar Via Facebook :