Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Bukti Dikantongi Polisi

Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Bukti Dikantongi Polisi

AKP. Dian Purnomo, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat saat menunjukkan barang bukti tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum pengacara, Senin (19/12/2022).

CYBER88 | Sukabumi – Oknum pengacara berinisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur, Senin (19/12).

Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun. Selain tersangka, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP. Dian Pornomo.

"Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah. Awalnya, korban diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar, dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar," jelas Dian.

Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

"Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul," ucapnya.

"Pencabulan ya," kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

Sebelumnya, korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi, dan juga baju korban.

"Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara," kata Dian.

"Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Dian, menambahkan.

Komentar Via Facebook :