Diduga Jual Tanah Desa, Mantan Kepala Desa Sukodadi Dilaporkan ke Polisi

Diduga Jual Tanah Desa, Mantan Kepala Desa Sukodadi Dilaporkan ke Polisi

CYBER88 | Lamongan – Oknum Mantan Kepala Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Inisial GS dilaporkan ke Polres Lamongan 8 bulan yang lalu oleh pemerintah desa setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan rekomendasi jual beli tanah milik desa, yaitu pasar desa.

AM selaku kasi pemerintahan desa setempat mengatakan, “Saya melaporkan GS atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan rekomendasi jual beli tanah milik desa.”

“Saya melaporkan GS mantan kades priode 2008-2014 dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang  yaitu memberikan rekomendasi jual-beli tanah milik desa, yaitu pasar desa yang dijual oleh Rohman yang mengaku sebagai pemilik tanah berada di dalam pasar tersebut dengan dasar petok C,” ujarnya kepada wartawan.

AM menjelaskan, "Tanah tersebut saat itu sudah berdiri bangunan stan atau pertokoan pada tahun 2013. Para pemilik stan dipanggil ke rumah mantan kades dan mengatakan bahwa tanah tersebut milik Rohman. Dengan adanya pengakuan dari mantan kades seperti itu, maka para pemilik stan harus bayar. Kalau tidak mau, harus pindah. Akhirnya orang yang menempati stan, mau membayar.”

Lebih lanjut AM mengatakan, "Yang menjadi persoalan disini adalah dalam kretek desa dan rincik desa menerangkan, bahwa tanah itu masuk dalam tanah pasar. Lalu, atas dasar apa mantan kades menunjuk kalo tanah itu milik Rohman?"

"Padahal sudah jelas kalau tanah itu milik desa. Oleh sebab itu, saya melaporkan mantan Kades ke Polres Lamongan. Alat bukti semua sudah jelas, bahkan pernyataan jual beli sebagai ganti kwitansi ada tanda tangan mantan Kades yang membuat peta blok menjadi 19 kios,” imbuhnya.

“Atas ini semua, sehingga GS diduga kuat menggunakan kekuasaannya dalam penjualan tanah kas desa tersebut. Apabila kades tidak memberikan rekomendasi, pasti tanah itu tidak akan terjual. Kami berharap Kapolres Lamongan bersikap tegas serta profesional, karena telah kita laporkan sudah 8 bulan lebih, agar tidak berlarut-larut,” harapnya.

Komentar Via Facebook :