AR Keluhkan Seleksi PJLP Tahun Anggaran 2023 Dispora Jakarta Utara Merugikan Peserta

AR Keluhkan Seleksi PJLP Tahun Anggaran 2023 Dispora Jakarta Utara Merugikan Peserta

CYBER88 | Jakarta – Salah seorang bernama Awang Rudiana (38) mengeluh panjang-lebar dengan jengkel dan putus asa saat menceritakan kepada Cyber88, perihal kegagalannya saat seleksi penenirmaan PJLP Tahun Anggaran 2023, pada Senin (19/12) sore lalu.

"Saya sedang dalam kondisi susah dan butuh pekerjaan. Saya sudah mengikuti proses pra-seleksi dan seleksi untuk menjadi tenaga kebersihan, dengan mengorbankan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tapi ternyata seperti ini hasilnya. Saya dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan masa berlaku SKCK sudah kadaluarsa sejak 2015 padahal saya sudah memperpanjang masa berlaku SKCK itu hingga 13 Juni 2023."

Awang menuturkan, ia sudah sejak lama menjadi pengangguran yang bukan karena malas, bukan karena ia tidak mau bekerja, apalagi ia punya tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan hidup keluarganya serta beban biaya sekolah ke-3 anaknya yang harus bisa dipenuhi, dan dimana pihak sekolah tidak mau tahu dengan beban persoalannya sebagai pengangguran.

"Saya tidak mau hidup sebagai pengangguran. Saya bukan tidak mau bekerja. Tapi, bagaimana pemerintah bisa menyediakan lapangan pekerjaan? Saya sudah mengikuti prosedur pengajuan lamaran kok malah dipermainkan?"

Awang bersungut-sungut marah di hadapan Cyber88, bercampur dengan nada penuh putus asa.

Lelaki berusia 38 tahun itu melanjutkan ceritanya bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 ia mendapat informasi dari seseorang tentang adanya seleksi penerimaan tenaga kerja perorangan pada Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta Utara.

Penerimaan pendaftaran diketahui yaitu pada tanggal 8, 9, dan 12 Desember 2022.

Pada 12 Desember 2022, Awang mendaftar via website http://bit.ly/Penerimaan-PJLP-SudinporaJU-2023, dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah kadaluarsa karena yang terbaru sedang dalam proses pihak kepolisian.

Selain itu, ia juga mendapat informasi via WhatsApp dari seseorang bernama Eva yang kabarnya adalah orang Sudin tentang jadwal Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2023.

Pada 14 Desember 2022, bertempat di GOR Sunter, Jakarta Utara, dilakukan penyerahan dan pemeriksaan berkas lamaran yang asli yang dilaksanakan oleh jajaran Sudin Dispora Jakarta Utara, dimana Awang menyerahkan SKCK yang telah diperbaharui dengan masa berlaku hingga tanggal 13 Juni 2023.

Di saat penyerahan dan pemeriksaan berkas asli tersebut, pihak jajaran Sudin Dispora Jakarta Utara tidak mempermasalahkan soal SKCK terbaru yang diserahkan pada saat itu.

Tetapi pada tanggal 17 Desember 2022, via web http://dispora.jakarta.go.id, muncul pemberitahuan tentang nama-nama yang lolos dan tidak lolos, dimana nama Awang Rudiana dinyatakan tidak lolos seleksi dengan alasan karena SKCK yang sudah kadaluarsa.

Awang mengaku kecewa dan merasa dirugikan dengan adanya alasan ketidaklulusannya itu oleh karena SKCK kadaluarsa.

"Kenapa pada saat penyerahan dan pemeriksaan berkas yang asli pada tanggal 14 Desember di GOR Sunter, itu tidak dipermasalahkan? Saya kecewa karena saya sedang susah kok malah dibikin susah? Saya kan sudah mengeluarkan biaya untuk menjalani semua proses itu," gerutunya jengkel.

Menurut Awang, ketika diminta konfirmasi dan klarifikasi, pihak Sudin Dispora Jakarta Utara mengatakan bahwa data yang digunakan dalam proses penerimaan seleksi itu adalah yang dikirim oleh peserta lewat sistem online.

"Jadi, apa gunanya saya diminta hadir untuk penyerahan dan pemeriksaan berkas yang asli di GOR Sunter, pada tanggal 14 Desember itu?" ucapnya kesal.

Laki-laki bertubuh kurus dengan wajah kuyu itu terlihat kebingungan, dan tampak putus asa kehilangan harapan.

Adapun nama Ketua Tim Pemeriksa diketahui adalah Trimursilah, M.M (NIP 197111301992032004) dan Sekretaris Bambang Ardiansyah, S.T., M.T..

Sampai dengan dibuatnya berita ini, Kasudin Dispora Jakarta Utara Drs. Heru Haryanto, M.Pd. belum dapat dikonfirmasi.

Sedangkan dalam Konstitusi Dasar Negara Republik Indonesia sudah dinyatakan dengan sangat jelas pada Pasal 28D ayat (2) bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Bukan mendapat perlakuan yang tidak adil, membingungkan, dan bikin orang susah menjadi semakin susah," keluhnya.

Komentar Via Facebook :