Ketua Formatur DPW GEMA Al-Khairiyah Banten Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan BPKPAD Cilegon
CYBER88 | CILEGON — Ketua Formatur Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah (GEMA Al-Khairiyah) Provinsi Banten, Supardi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.Minggu (26/4/2026
Supardi menilai, maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Ia menyebut, kejadian serupa sebelumnya telah terjadi, namun kini kembali terulang, sehingga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan.
“Kami menekankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat dalam menangani kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus segera dicopot bahkan dipecat serta diberikan sanksi tegas,” ujar Supardi dalam keterangannya.
Menurutnya, dugaan tindakan tidak pantas tersebut dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya, yang berdampak pada trauma dan ketakutan korban dalam menjalankan tugas kedinasan. Ia menilai hal tersebut tidak hanya mencoreng nama baik instansi, tetapi juga merusak marwah Pemerintah Kota Cilegon.
Supardi juga mengungkapkan bahwa isu pelecehan seksual di lingkungan ASN sebenarnya telah disampaikan dalam forum “Diskusi Merdeka Bicara” pada 22 April 2026 di salah satu kafe di Cilegon, yang dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota. Namun, ia menyayangkan karena kejadian serupa kembali terjadi.
“Korban tidak berani melawan karena posisi sebagai bawahan. Bahkan korban enggan bersuara karena takut terhadap atasannya. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
GEMA Al-Khairiyah Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Cilegon, di antaranya:
- Mencopot atau memecat oknum yang diduga melakukan pelecehan seksual.
- Memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberikan perlindungan, pendampingan, serta pengawalan kepada korban.
Supardi menegaskan, tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap norma hukum, etika, dan profesionalitas dalam institusi pemerintahan. Ia menekankan bahwa setiap pegawai berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
“Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Jika terbukti, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Selain itu, korban wajib mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban.
Sebagai penutup, Supardi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Normalisasi ruang lingkup ASN Cilegon tanpa kekerasan dan tanpa penindasan,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :