Siapa Pihak yang Paling Bertanggung Jawab dalam Insiden KA Argo Bromo Anggrek dan KRL?
Ilustrasi
CYBER88 | Bekasi — Insiden kecelakaan beruntun di lintasan kereta api yang menewaskan belasan orang dan puluhan lainnya luka-luka antara KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi, Jawa Barat, siapa yang patut disalahkan menurut sudut pandang hukum?
Mengutip dari unggahan akun instagram @nalarhukum.id dan @frplawfirm_ menerangkan jika berdasarkan kronologi, kejadian diawali dengan tertabraknya taksi (Green SM) di perlintasan sebidang JPL 85 oleh KRL 5181 (Commuter Line). Dikarenakan jalur belum steril, satu rangkaian KRL lain (5588 A) di belakangnya berhenti di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, menunggu proses pengamanan.
Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo Anggrek melaju cepat di jalur yang sama hingga menghantam bagian belakang KRL 5588 A.
Fakta ini menunjukkan dugaan kuat kelalaian dari pengemudi taksi yang melintasi rel tanpa memastikan keadaan aman. Yang mana, dalam ketentuan Pasal 124 Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Pekeretaapian menegaskan, bahwa setiap pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
Kemudian di Pasal 114 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi atau di saat kereta melintas.
Dengan demikian, pada postingan tersebut, secara hukum pengemudi taksi dapat dinilai sebagai pihak yang memicu gangguan awal perjalanan operasional kereta karena tindakannya menimbulkan kondisi darurat pada lintasan rel.
Namun demikian, kecelakaan berlanjut saat KA Argo Bromo Anggrek menghantam rangkaian belakan KRL 5588 A di jalur yang sama karena tidak mendapat sinyal peringatan sebelumnya.
Secara hukum, lanjut pada postingan tersebut, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengendalian perjalanan, komunikasi sinyal, serta manajemen keselamatan operasional yang menjadi tanggung jawab PT KAI sebagai penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian.
Menurutnya, sebagai operator, PT KAI memiliki kewajiban utama dalam menjamin bahwa jalur yang dilalui kereta benar-benar aman, steril, dan tidak terdapat rangkaian lain pada lintasan yang sama.
Fakta terkait kereta jarak jauh yang masih melaju hingga menabrak KRL menunjukkan bahwa prosedur pemberian sinyal berhenti, koordinasi antarpetugas, atau tindakn antisipasi darurat diduga tidak berjalan optimal.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan human error maupun sistem kegagalan komunikasi sebagai faktor utama penyebab tabrakan kedua tersebut.
Oleh sebab itu, secara hukum PT KAI dan petugas pengatur perjalanan kereta merupakan pihak yang paling dominan dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kecelakaan utama yang menimbulkan korban jiwa.


Komentar Via Facebook :