Diduga Kuat Mafia Tanah Ikut Bermain Kasus di Internal Managemen PT NHR Seberida
PT. Nikmat Halona Reksa di Kabupaten Inhu, Riau (ist)
CYBER88 | INHU - Terkait kisruh internal managemen PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Manager Dedek Julika Santoso SH mengatakan, bahwa kekisruhan ini berawal dari pergantian direktur PT NHR dari Hendri Wijaya kepada Johan K.
Dikatakannya, layaknya pergantian pimpinan pastilah ada serah terima jabatan dan dokumen-dokumen perusahaan dari yang lama ke pimpinan yang baru dan hal itu lumrah dalam perseroan, disaat serah terima dokumen tersebut ada dokumen asli dan dokumen foto copy yang diserahkan oleh Hendry Wijaya ke Johan K.
Penyerahan dokumen yang dimaksud itu haruslah seluruh dokumen asli milik perusahaan sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan merupakan amanat dari Undang-undang juga anggaran dasar perusahaan, maka disitulah letak perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, sehingga permasalahan semakin berlarut-larut.
Melalui Manager Legal PT NHR Dedek Julika Santoso, Kelwin Thomas mengakui tentang adanya perjanjian antara kedua belah pihak diatas notaris di.Kota Medan, dalam perjanjian itu disebutkan mengenai kewajiban perusahaan terhadap Hendry Wijawa sebanyak tiga poin dan sudah dua poin dipenuhi pihak perusahaan, tinggal satu poin lagi mengenai uang pesangon sebesar Rp1,3 miliar.
"Sebenarnya cek sudah kita buat tinggal menyerahkannya saja, bahkan Pak Hendry Wijaya sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk melakukan serah terima di Notaris tetapi beliau tidak datang sama sekali, bagaimana mungkin perusahaan mau menyerahkan cek sebesar Rp1,3 miliar itu, sementara proses serah terima administrasi belum selesai," terangnya kepada media ini, Kamis (12/1).
"Padahal permasalahan ini sangat sederhana. Seharusnya dokumen asli itu segera diserah terimakan agar masalah ini segera selesai dan hal ini juga kita paparkan di pertemuan tanggal 3 Januari 2023 dikantor Disnaker Provinsi Riau," tegasnya.
Akan tetapi, sambungnya, pihaknya dari management dari PT NHR merasa heran mengapa tiba-tiba sudah ramai pemberitaan di media masa online yang menyampikan seolah-olah Hendry Wijaya di zholimi dalam permasalahan ini.
"Banyak kami temukan pemberitaan di media massa yang sangat menyudutkan pihak menagement sebagai pihak pengelola perusahaan saat ini, kami temukan dalam satu hari keluar pemberitaan di media online di Kabupaten Inhu sebanyak 50 pemberitaan dengan narasi yang sama,seakan akan Kab. Inhu mau dibuat 'Rusuh' oleh pemberitaan tersebut dan membangun opini kalau Hendry Wijaya di zholimi dan dipermainkan oleh pihak management PT NHR yang baru," terangnya.
Dedek menuturkan, dari citra buruk yang mereka bangun yang membuat kekisruhan tersebut, terbitlah surat Sporadik diatas akses jalan PT NHR, atas dasar surat Sporadik itulah kuasa hukum Hendry Wijaya berani menutup akses jalan masuk PT NHR yang jelas-jelas selama ini jalan itu bukan hanya digunakan khusus untuk keperluan PT NHR tetapi jalan itu digunakan oleh masyarakat umum untuk menunjang perekonomian yang ada di desa tersebut.
"Kami merasa heran kok berani-beraninya mereka menutup jalan itu dan bukan hanya sekali bahkan dua kali jalan itu mereka tutup," tegasnya.
Akibat penutupan akses jalan itu membuat kerugian milyaran rupiah dari PT.NHR, karena pada saat penutup yang kedua kalinya itu perusahaan terpaksa memberhentikan operasionalnya dan juga karyawan dirumahkan (diliburkan).
"Persoalan kerugian itu akan dibahas didalam rapat direksi maupun rapat pemegang saham dalam waktu dekat ini dan semoga pemegang saham yang lain memberi keputusan final dan kami menduga ada keterlibatan mafia tanah didalam kekisruhan intern PT NHR sehingga bisa terbit Sporadik tanah diatas jalan yang sebelumnya telah terbit surat atas tanah berupa SKGR jalan PT NHR," tandasnya.
Johan K selaku Direktur PT NHR memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Inhu, Pemda Inhu dan aparat penegak hukum atas kejadian yang memalukan ini.


Komentar Via Facebook :