Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun Ditolak Manggala Garuda Putih

CYBER88 | GARUT - Aktivis Manggala garuda putih (MGP) Ary dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun. Ary menilai hal ini berpotensi melanggengkan korupsi di tingkat desa dan menghidupkan tatanan pola Orde Baru (Orba). Munculnya wacana penambahan Periodisasi Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun, mendapat tentangan dari bidang advokasi hukum Manggala garuda putih.
Menurut Alumnus Uninus ini, penambahan masa jabatan Kades dari 6 Tahun ke 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkatan desa. Dengan begitu, hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.
"Langgengkan korupsi di desa regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis," terang Ary. Rabu, (25/1/2023).
Selain itu, menurut Ary, penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkatan Desa. Serta menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya pemerintah dan fraksi di DPR RI bijak dan mengkaji usulan kades tersebut.
Ary juga mengingatkan, sebaiknya Pemerintah maupun Fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum pemilu 2024 ini. Jika semua Fraksi di DPR RI tetap sepakat tanpa ada kajian yang jelas dan disinyalir syarat dengan kepentingan, dirinya mengancam akan menggelar aksi ke kantor DPR.
"Kami akan menghidupkan kembali fraksi- fraksi rakyat dan parlemen jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah. Kami akan menggelar sidang di kantor-kantor desa dan di depan Gedung Perwakilan Rakyat kita," pungkasnya.
Hal senada disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Garut Wawan Kustiawan, dirinya menyikapi wacana periodisasi masa jabatan kepala desa 9 tahun.
"Masyarakat desa dulu memilih para kepala desa untuk jangka waktu 6 tahun, sekarang kenapa muncul permintaan menjadi 9 tahun, tujuannya apa?," demikian ungkap Wawan Kustiawan selaku tokoh masyarakat Garut balik bertanya.
"Saya selaku masyarakat jelas menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun,sesuai waktu pelantikan saja," lanjutnya.
Sejumlah kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa (22/1/2023). Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Komentar Via Facebook :