Jurnalis dan Pejabat Terindikasi Bermasalah di DKI Jakarta
CYBER88 | Jakarta - Tidak seperti tukang ikan asin atau penjual obat ilegal di pinggir jalan, makhluk pers bernama "jurnalis" dibekali oleh Surat Tugas dan ID Card.
Dalam pelaksanaan tugasnya, jurnalis juga terikat oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemudian ada Kode Etik Jurnalistik, dan juga harus mampu mengedepankan asas keseimbangan berita (cover both sides) untuk menjaga martabat dan kehormatan seseorang atau sekelompok orang yang secara langsung atau tidak langsung terkait dalam pemberitaan. Selasa, (31/01/23).
Dengan demikian, makhluk pers bernama jurnalis itu tidak serta-merta bebas begitu saja tanpa aturan dalam menggunakan hak kemerdekaannya untuk mendapatkan informasi serta mengelolanya hingga menjadi berita.
Dalam konteks menjalankan salah satu peran dan fungsinya sebagai alat kontrol sosial maka jurnalis tidak jarang harus meminta konfirmasi kepada pejabat tertentu di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Hal tentang perlunya meminta konfirmasi dari pihak pejabat pemerintahan yang berkepentingan itu bukanlah perihal yang mengada-ada, bukan akal-akalan sang jurnalis, tetapi itu adalah perintah Undang-Undang dan kewajiban setiap jurnalis untuk patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
Namun berdasarkan pengalaman keseharian dalam proses aktivitas jurnalistik, dan meskipun sudah berdasarkan informasi masyarakat serta temuan-temuan di lapangan, tetapi sangat tidak mudah meminta konfirmasi dari seorang pejabat pemerintahan yang diduga mengetahui dalam suatu peristiwa yang layak diberitakan, karena peristiwa tersebut menyangkut kepentingan publik.
Pejabat pemerintahan yang berkepentingan tersebut selalu menghindar dengan bermacam alasan, bahkan tidak merespon saat dihubungi lewat telpon, dan tidak menggubris pesan-pesan permohonan konfirmasi lewat WhatsApp.
Sebagai pejabat pemerintahan seharusnya tahu dan memiliki etika dalam melayani pewarta berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan bagi yang sengaja bersikap atau melakukan tindakan yang berakibat terhambatnya atau terhalangnya pelaksanaan tugas-tugas jurnalistik atau kerja wartawan, itu dapat terjerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menyebut pidana penjara paling lama 2 (dua) atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Meskipun sulit dibantah tentang adanya oknum-oknum berkedok jurnalis yang sering bikin sakit kepala para pejabat, tetapi hal seperti itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran menghambat proses kerja jurnalistik dengan cara mengabaikan permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang diminta untuk kepentingan pemberitaan menyangkut hak-hak publik.
Salah satu fungsi pers itu -- selain sebagai alat kontrol sosial -- adalah menyampaikan atau memberikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat dan juga sebaliknya, yaitu dari masyarakat kepada pihak pemerintah.
Jika sebagai pejabat pemerintahan tetapi tidak paham dan tidak mengerti dengan peran dan fungsi pers seperti diatur dalam Undang-undang: kenapa tidak beralih profesi saja jadi tukang ikan asin atau penjual obat ilegal di pinggir jalan.


Komentar Via Facebook :