Ditresnarkoba Polda Riau Tembak Mati Satu dari 5 Pengedar 276 Kg Sabu Jaringan Internasional

Ditresnarkoba Polda Riau Tembak Mati Satu dari 5 Pengedar 276 Kg Sabu Jaringan Internasional

CYBER88 | Pekanbaru – Satu dari lima pelaku peredaran gelap narkoba, berinisial Fir (24), warga Kabupaten Bengkalis, Riau tewas ditembak Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda setempat, Minggu (29/1/2023) lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers, sore tadi (1/2/2023), membenarkan adanya penembakan itu.

Disebutkan mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini, tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau karena  yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan cara mengarahkan mobil yang dikemudikannya ke arah petugas di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Tindakan itu, kata M Iqbal, tidak hanya membahayakan petugas yang akan menangkapnya, tetapi juga warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Apalagi, beberapa kali petugas dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Hotmartua Ambarita SIK MH itu melepaskan tembakan ke udara. Tetapi itu tidak membuat anggota jaringan narkotika internasional itu menyerahkan diri.

Di kesempatan sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan, selain melakukan tindakan tegas terukur terhadap Fir, tim juga meringkus 4 tersangka lain, masing masing Sup (40), Bud (19) dan Dil (19) yang merupakan warga Bengkalis serta seorang lagi berinisial Gus  (23) asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas yang akrab disapa Narto ini menyebutkan, pengungkapan peredaran narkoba itu merupakan yang terbesar di wilayah hukum Polda Riau.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat prihal bakal ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di seputaran Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan di lapangan. 

Setelah menunggu hingga sore hari, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya seseorang target operasi (TO) sedang mengemudi mobil ''pick-up'' L-300 warna hitam bermuatan buah kelapa di rest area SPBU Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Polisi langsung  melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama Gus. Dari interogasi itu, Gus mengaku dirinya akan menyerahkan paket sabu yang dikemas dalam lima bungkus ukuran besar teh China.

Sabu itu akan diserahkan di Jalan Rambutan III, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tim melakukan control delivery. Sekira pukul 18.45 WIB dilakukan control delivery dan surveilance ternyata benar. Tiba lah mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver mendekati kendaraan Colt Diesel L-300 yang dikemudikan tersangka Gus. 

Tak membuang waktu tim langsung melakukan penyergapan. Ketika akan dilakukan penyergapan itu, mobil dari Toyota Kijang Innova berupa mengarahkan kendaraan ke mobil petugas. 

Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak di ndahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian terhadap tersangka Fir.

Selain mengamankan para tersangka jaringan narkoba internasional ini dan sabu seberat 276 kg, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, beberapa unit smartphone serta uang tunai Rp136.600.000.

Kini keempat tersangka Pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

''Ancaman hukumannya adalah pidana mati dan atau seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,'' kata Kombes Narto yang langsung di-''amin''-kan Kombes Pol Yos Guntur, Direktur Diresnarkoba Polda Riau. *

Komentar Via Facebook :