KPHP wilayah IV Bintan Tanjungungpinang Ruah Alim Maha akui lahan Moco masuk HPT

Perambahan Lahan Rawa Moco Disinyalir Ilegal Gunakan Tiga Ekscavator

Perambahan Lahan Rawa Moco Disinyalir Ilegal Gunakan Tiga Ekscavator

CYBER88 | Tanjungpinang Pembukaan lahan dan pengerukan hutan Rawa di Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang diduga tidak memiliki izin.

Hasil Investigasi awak media ini pada 14 Februari lalu adanya aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan lahan dengan mempergunakan 3 buah ekscavator dilokasi, tanpa mengindahkan dampak kerusakan lingkungan hutan dan ekosistimya. Rabu, (01/03/23).

Untuk melakukan konfirmasi, di lokasi tidak ditemukan orang selaku penanggung jawab maupun pemilik lokasi.

Aktivitas pengerukan lahan yang menggunakan 3 Eskavator itu sempat berjalan beberapa hari, hingga akhirnya di hentikan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang karena tidak mengantongi izin melakukan pembukaan hutan diatas lahan tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) wilayah IV Bintan Tanjungungpinang Ruah Alim Maha ketika dikonfirmasi mengatakan, ya lahan yang dibuka tersebut merupakan lahan masuk dalam hutan Produksi Tetap (HPT).

"Dari hasil pengukuran titik koordinat oleh Tim, lahan yang sudah dibuka ada sekitar 6 hektaran masuk hutan Produksi terbatas. Mengingat data belum lengkap, kita akan pasang plang larangan dulu di lokasi sembari menunggu siapa pemilik lokasi tersebut," ujarnya.

Dilokasi terlihat dipasang plang dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) wilayah IV Bintan Tanjungpinang, Setiap orang dilarang menebang, merambah, membakar atau menduduki Hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pelanggaran terhadap larangan ini diancam kurungan dan denda berdasarkan Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 Millyar.

Adapun yang dimaksud dengan Hutan Produksi itu Sendiri adalah kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hasil hutan. Produk yang dihasilkan dapat berupa hasil hutan berupa kayu atau hasil hutan non kayu. Secara lebih luas, hutan jenis ini meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pengambilan hasil hutan, baik kayu serta non kayu. (Red/Saut M) 

Komentar Via Facebook :