Eksekusi Sengketa Lahan di Cimahi, Menyisakan Pertanyaan bagi Ahli Waris

Eksekusi Sengketa Lahan di Cimahi, Menyisakan Pertanyaan bagi Ahli Waris

CYBER88 | Cimahi -- Eksekusi sengketa lahan dijalan sukarasa Cimahi utara, Kota Cimahi oleh Pengadilan agama Kota Cimahi berdasarkan Risalah lelang yang dimenangkan oleh PT Sarana Pondok Mas Alam Asri, selasa (28/02) berjalan cukup dramatis. 

Sebagian ahli waris Mamah Nyi Watim yang menempati lahan tersebut berusaha mempertahankan lahan tersebut. Namun pihak juru sita dari Pengadilan Agama tetap melaksanakan tugasnya sesuai putusan dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan TNI. 

Salah seorang kuasa hukum sekaligus salah seorang ahli waris tanah tersebut, Apung Abdulah menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini sebagian ahli waris sementara pasrah atas pengosongan lahan tersebut. 

Sebetulnya surat tanah asli lahan ini kita yang pegang dan pihak PT Alam sari membeli dari penggugat memakai surat tanah yang palsu dan ini sudah kita laporkan ke pihak Polres Cimahi," jelas Apung

Kami menyadari bahwa ada beberapa kepentingan dalam proses eksekusi ini dan segera semua ahli waris akan berunding untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Apung. 

Sementara Andiani salah seorang ahli waris juga menyatakan bahwa dia tidak menerima putusan tersebut dikarenakan salah objek. 

Kalau putusan itu dua bidang tanah atas nama Oman dan Nasim dan tidak tercatat di kelurahan dan bukti kepemilikannya tidak ada tanah juga tidak dikuasai tapi kenapa yang di serobot tanah milik Mamah Watim," ujarnya.

Girik asli ada dikami dan tercatat di kelurahan sesuai kohir 446 persil 42 dengan luas 16.261m" Justru yang dalam putusan tidak sesuai makanya ahli waris tidak terima karena tidak ada keadilan bagi pihak kami," Tambahnya.

Camat cimahi utara, Taryadi ahmad Taufik yang ada di lokasi turut berkomentar terkait sengketa lahan tersebut. 

Sebenarnya putusan ini sudah lama dimenangkan Judansyah, dikarenakan ada perselisihan antar ahli waris dan ada ketidak puasan maka terjadilah gugat menggugat antar ahli waris," katanya.

Namun ditengah perjalanan ada salah seorang ahli waris yang menjual sebagian tanah tersebut namun jual beli tersebut tidak sampai tuntas dan pada ahirnya terjadi eksekusi pertama namun tidak berhasil dikarenakan pembeli sudah ada ikatan jual beli," Lanjutnya.

Dan pada ahirnya putusan lelang dimenangkan oleh PT Sarana Pondok Mas Alam Asri sehingga terjadilah eksekusi ini," imbuhnya.

Eksekusi berjalan lancar walaupun ada sedikit insiden dari ahli waris yang tidak menerima putusan tersebut. (yus')

Komentar Via Facebook :