Kapok, Geng Motor di Cimahi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Korban
CYBER88 | Cimahi – Kepolisian Resor Cimahi melakukan Press Conference pasca membekuk kelompok remaja bermotor yang melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Aksi pengeroyokan terjadi di Gang Haji Arsad, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (17/2).
Para pelaku yang berhasil dibekuk Polisi, yakni MFU (19), NBR (19), MA (18), RFF (18), dan KAH (17), sementara seorang lagi berinisial AAS (17) masih buron. Sedangkan korban pengeroyokan hingga tewas berinisial Najmudin (21).
Secara langsung, MFU mengungkapkan penyesalannya di hadapan Polisi atas tindakannya bersama rekan-rekannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Ia inginkan pembubaran geng motor agar tidak kembali terjadi hal serupa seperti yang dilakukan kelompoknya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman 15 tahun penjara. Juga MFU berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi generasi muda sepertinya.


Komentar Via Facebook :