Beredar Surat Akta Cerai Palsu, KUA Dayeuhluhur Berharap Forkopimcam dan Kepala Desa Bertindak
CYBER88 | Cilacap - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayeuhluhur merasa resah dengan banyak beredarnya Surat Akta Cerai palsu.
Kepala KUA Dayeuhluhur melalui Penyuluh KUA Dayeuhluhur, Samsiah S.Ag mengatakan pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi arahan terkait dengan dokumen surat akta cerai palsu, yang di duga sudah banyak beredar, terutama di 14 desa yang ada di Kecamatan Dayeuhluhur.
"Kami dari pihak KUA khususnya dan instansi terkait sudah memberikan sosialisasi dan pencerahan terkait hal ini, tetapi memang ada saja oknum yang menikahkan siri, kalau suatu saat bercerai pasti akan mencari akta cerai, maka solusi mereka mungkin membuat akta cerai ASPAL Asli tapi Palsu" ujarnya pada Rabu, (29/03/2023).
Lebih lanjut kata dia, Langkah pertama kita harus banyak memberikan arahan agar jangan sampai mau menikah siri, karena dipertimbangkan dengan resiko kedepanya, pernikahan siri memang banyak terjadi di wilayah kerjanya sehingga, pendataan pernikahannya pun tidak tercatat.
Karena hal tersebut menyalahi aturan yang ada di Undang-Undang perkawinan. "Kami berharap Forkopimcam Dayeuhluhur untuk segera ikut menindaklanjuti masalah ini, Dan kami membutuhkan kerja sama dukungan dari semua pihak khususnya Kepala Desa, supaya hal ini bisa kita atasi bersama," tuturnya.
Dia menghimbau kerjasamanya kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan secara tertulis kepada pihak desa, agar warga yang menikah siri bisa terdata.
"Silahkan laporkan secara tertulis ke desa untuk di data, jangan sampai tidak karena banyak kejadian yang merugikan jika tidak dilaporkan terutama untuk kaum wanita," ucapnya. (Bah Gatan).


Komentar Via Facebook :