Puluhan Kios di Lahan Aset Dispora Pelalawan Disewakan Oknum PNS

Puluhan Kios di Lahan Aset Dispora Pelalawan Disewakan Oknum PNS

CYBER88 I Pelalawan - Puluhan  bangunan kios yang dijadikan cafe pribadi  diatas lahan milik Pemda Pelalawan  yang lokasinya  di Taman Publik Kreatif , Pangkalan kerinci, menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, dimana  sebagian kios itu,  diduga  terdapat milik  sejumlah  oknum PNS   di Pemda Kab. Pelalawan Riau,  dan oknum anggota DPRD setempat, serta  oknum DPRD Riau , 

Demikian hasil investigasi Cyber88.co.id dilapangan, Selasa (04/04).  Terungkap   sekitar 33  unit bangunan kios,  yang telah terpasang  meteran intalasi listrik pribadi dari  BUMD Tuah Sekata, nampak  berjejer dibangun diatas  lahan  kawasan  Ruang Taman Kreatif  Pangkalan kerinci, tepat depan kantor Bupati Pelalawan,  sejak tahun 2020 lalu. 

"Tapi rata rata kios itu kini sebagian besar milik pribadi oknum  pejabat PNS  yang  kehidupannya menengah keatas, bahkan pemiliknya  menyewakan  kios Rp.600 ribu per bulan, dan kontraknya dibayar per tiga bulan kepada pemilik kios, " ungkap salah seorang sumber,  dan juga diakui pihak penyewa  kios untuk dijadikan cafe dan jualan makanan.

Ibu separoh baya yang enggan disebut namanya itu,  kepada awak media mengaku  bahwa  selain uang sewa, juga mereka  dibebankan bayar pajak makanan/ minuman sebanyak Rp.50 ribu Per bulan  yang dipungut pihak BPKAD. Bahkan mulai tahun ini, katanya akan  diberlakukan pemungutan tagihan  pajak PBB  Rp.30 ribu  per tahun bagi semua pemilik/penyewa kios.

Sementara LSM Gempur Riau, mempertanyakan, lahan aset milik Dispora, ataupun milik Pemda , itu tak boleh disewakan untuk kepentingan pribadi " Pemerintah daerah tidak diperbolehkan menyewakan tanah hak pakai atau hak pengelolaan kepada pihak ketiga karena hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 UUPA. Tanah yang dapat disewakan kepada pihak lain hanya tanah yang berstatus hak milik," ujar Bung Arif.

Disebutkan  Bung Arif, jika aset lahan kreatif itu  dibawah pengelolaan  Dispora tentunya bangunan - bangunan yang berdiri diatasnya tentunya menghasilkan ekonomi dan masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah. jika tidak  tentunya ini menjadi pertanyaan besar yang dapat kita duga sebagai perbuatan melawan hukum dengan kategori tindak pidana korupsi.

Kepala Dispora Kabupaten Pelalawan, Dodi Saputra, ketika dikonfirmasi Cyber88, pihaknya mengaku bahwa  yang mengelola taman publik Kreatif masih atas naungan Dispora, kecuali sejumlah lapak kios itu dikelola sendiri oleh pihak Genpi (Generasi Pemuda Indonesia)  atau PKC, Terkait hal sewa menyewa kios itu yang lebih tahu mantan Kadis Dispora yang lama, yang kini telah menjabat sebagai Kaban Kesbang Linmas.

Komentar Via Facebook :