Dibantu Warga, Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Curanmor di Masjid Kandang Besi

Dibantu Warga, Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Curanmor di Masjid Kandang Besi

CYBER88  | Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus telah menyelesaikan pemeriksaan awal, terhadap tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Masjid Al Furqon yang berada di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat, Rabu (12/4) malam.

Tersangka yang berhasil ditangkap diketahui berinisial YG (24) merupakan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung yang beraksi bersama dengan seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya juga warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah fakta terungkap bahwa selain kedua orang tersebut, ternyata ada peran 2 pelaku lain sebagai perencana kejahatan Curanmor yang secara tidak langsung terlibat juga merupakan komplotan YG.

Adapun perencanaan dilaksanakan di salah satu rumah rekan YG di Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semoung pada siang hingga sore, selanjutnya mereka menyusuri jalan Semaka, Wonosobo hingga Kota Agung Barat mencari sasaran motor yang sekiranya mudah dicuri.

Fakta lainnya, dalam aksi itu YG membobol motor korban menggunakan kunci letter T, yang sebelumnya kunci tersebut dibawa oleh rekannya berinisial RZ yang diletakan pada saku celana sebelah kanannya.

Selain daripada itu, juga terungkap YG memiliki dua kelompok saat beraksi dan pengakuan YG, mereka telah menggasak 3 sepeda motor di wilayah Kecamatan Wonosobo dan Kota Agung yakni motor berjenis honda beat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H.,M.H yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Candra S.I.k membeberkan, tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tanggamus setelah berhasil diamankan warga Pekon Kandang Besi usai gagal membawa kabur motor milik korbannya Mat Zamri (37).

Tersangka sendiri, sempat kabur beberapa meter membawa motor. Namun korban yang sigap menjatuhkannya dengan menendang bagian tubuh tersangka sehingga motor terjatuh pada saat posisi masih di halaman masjid.

Peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di masjid Al Furqon Kandang Besi dan tersangka berhasil diamankan beberapa saat usai kejadian atas bantuan korban juga warga setempat," kata Iptu Hendra Kamis 13 April 2023.

Sambungnya, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu kunci leter “T” juga sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3460 VW milik korban dalam keadaan lecet.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban yang memarkirkan sepeda motor dibawah bedug masjid Al-Furqon untuk melaksanakan sholat magrib dilanjutkan berdzikir bersama bersama jamaah lainya.

Pada saat korban dzikir tersebut ia mendengar suara motornya hidup dan seketika korban langsung keluar masjid dan melihat motornya sudah akan dibawa oleh pelaku, kemudian korban bersama teman temanya mengejar sehingga salah satu pelaku berhasil tertangkap beserta motor pelapor yang akan dicuri.

Atas kejadian tersebut korban ditemani para saksi melapor ke Polres Tanggamus guna meminta perkara tersebut untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan cara berkeliling mencari sasaran motor yang mudah dicuri dan terlebih dahulu merencanakannya pada siang hari di salah satu rumah temannya.

Jadi mereka berkeliling mencari sasaran motor dan terhadap rekannya, masih kami lakukan  pengejaran," ungkapnya.

Atas modus yang digunakan tersangka dan kelompoknya, Kasat menghimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan pengamanan motor, baik dengan meletakan pada tempat yang terjangkau padangan maupun kunci ganda.

Untuk lebih amannya motor, gunakan kunci ganda dan letakan pada tempat yang aman atau terjangkau pandangan sehingga tidak menjadi sasaran empuk pelaku Curanmor," himbaunya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka YG berikut barang bukti kejahatannya ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara, tandas

Komentar Via Facebook :