Udin Wahyudin Ketua P4MI : Pemulangan Jenazah Marlinah PMI Taiwan Tengah di Tangani Kemenlu, BP2MI, Disnaker Subang
CYBER88 | Subang -- Viralnya kabar kematian PMI (pekerja migran indonesia) "Marlinah" bulan lalu, kini tengah ditangani Dinas Tenaga Kerja, Kemenlu, BP2MI, P4MI.
Hal tersebut di benarkan ketua Paguyuban Petugas Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kab. Subang Udin wahyudin.
"Memang benar ada PMI meninggal di Taiwan asal Dusun Karang jaya Rt 024/07, Desa Kosar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Kasus ini tengah di tangani Disnakertran, Kemenlu, BP2MI, serta dari kami P4MI Kab. Subang agar proses pemulangan jenazah secepatnya bisa di pulangkan," terang Udin Via whatsapp pada media cyber88, Senin (1/5).
"Hari ini saya mewakili P4MI dengan Pihak Disnaker, Dedi S, Sos,ok.,M,SI (Kabid Penempatan dan Perluasan), Pak Haryanto, BP2MI, didamping Kades Kosar, Kec. Cipeundeuy Asep Sugianto, mendatangi sekaligus silaturahmi ke rumah keluarga Almarhumah Marlinah PMI yang meninggal di Taiwan," kata Udin.
Awak media cyber88 mencoba mempertanyakan bagaimana reaksi setibanya di kediaman orang tua Almarhumah.
"Ada permohonan dari pihak keluarga kepada Pemerintah juga BP2MI, agar jenazah anaknya segera di pulangkan ke Indonesia hingga sampai kerumah," jawabnya.
"Saya memohon kepada pihak pemerintah juga pihak yang terkait agar jenazah anak saya bisa segera di pulangkan, masalah kematian anak saya tidak di permasalahkan yang penting jenazah anak Saya segera di pulangkan," Ucap Udin mengutip permohonan keluarga Almarhum.
Masih tutur Udin, " Dalam hal sesulit apapun kita dari (P4MI) juga, selalu antisipasi dan koordinasi seandainya terjadi kemungkinan ada PMI bermasalah, entah kabur, atau meninggal dunia.
"Seperti kejadian saat ini yang lagi viral almarhumah Marlinah. Kami dari P4MI, terus berkoordinasi dengan pihak BP2MI, Disnaker, Polres melalui Kanit PPA ataupun anggotanya untuk terus memantau dan memonitoring, bagamana caranya Marlinah PMI yang meninggal bisa segera dipulangkan," jelasnya.
Ditanya soal bagaimana PMI pada keberangkatan awal legal namun dikemudian hari bisa ilegal ?
"Awalnya proses untuk jadi CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ke Negara Taiwan melalui prosedur dan mengikuti mekanisme melalui sistem, cuma adakalanya ketika CPMI sudah proses sampai di berangkatkan oleh Perusahaan, ada ketidak cocokan dengan pekerjaan," jawab Udin.
"Kemudian, mereka (PMI) mengeluh ke pihak Agency ataupun Perusahaan agar bisa di pindah kerjakan (job baru). Namun dari Pihak Agency ataupun Perusahaan tidak serta merta memindahkan begitu saja, harus melalui proses lagi dengan pengajuan dan persyaratan baru, hal inilah yang membuat ada pemikiran PMI kabur dari majikan karena menunggu terlalu lama dan hal ini PMI sudah dinyatakan ilegal," jelas Udin.
Terakhir Udin Wahyudin sebagai Ketua P4MI berharap mudah mudahan setiap PMI tidak ada lagi yang kabur atau jadi PMI ilegal.
"Saya berharap agar setiap PMI terutama yang sudah di berangkatkan sesuai job, seandainya punya keluhan atau kendala dalam pekerjaan tetap berkoordinasi dan memohon petunjuk pada Agency ataupun pihak perusahaan jangan sampai jadi TKI atau PMI kaburan (ilegal)," harapnya. [rudi]


Komentar Via Facebook :