Pasar Banjaran Akan Segera Dibongkar, Kerwappa Imbau Pedagang Bertahan dan Jaga Kondusifitas

Pasar Banjaran Akan Segera Dibongkar, Kerwappa Imbau Pedagang Bertahan dan Jaga Kondusifitas

CYBER88 | Bandung -- Meski Revitalisasi masih mendapat penolakan dari ratusan pedagang dan SK Bupati sedang digugat oleh Kerwappa di PTUN, Pasar Tradisional Banjaran sebentar lagi akan segera dibongkar. Direncanakan dari tanggal 29 mei - 1 Juni 2023, para pedagang akan direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh pihak PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) sebagai memenang tender.

Menyikapi hal tersebut, dalam rilis yang diterima Cyber88.co.id Minggu (14/5/2023) Kerwappa meminta pada para pedagang untuk bertahan dan tenang serta menjaga kondusifitas/Keamanan.

"Insyaalloh semuanya akan dipantau dan didampingi oleh pihak," tulisnya.

Kerwappa meminta pada pihak PT untuk menahan diri karena saat ini terkait Revitalisasi Pasar Banjaran sedang dalam proses pengadilan menunggu keputusan final dari Hakim. 

Kerwappa juga menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan oleh para pedagang yaitu :

-Mengenai Kelistrikan, Pedagang Bertahan, karena meteran listrik adalah hak milik kita, Kerwappa akan mengupayakan kepada pihak terkait, yang saat ininpasar banjaran dalam sengketa di PTUN 

- Jika terjadi hal-hal yg terkait dengan penghilangan/perampasan hak-hak pedagang yang berindikasi kepada tindakan pelanggaran pidana, bisa langsung di laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. 

- Kuasa Hukum akan hadir dan memantau mulai dari tgl 29 Mei - 01 Juni. 

- Dokumentasikan setiap hal-hal atau tindakan yg berpotensi merugikan pedagang (intimidasi, fitnah, hoax dll). 

Oleh karena itu para pedagang diharapkan selalu berdoa, sabar, tenang, tidak banyak fikiran, saling membantu / mengingatkan/ memperhatikan/peduli sesama pedagang. Segala ikhtiar kita, sudah kita kuasakan ke kuasa hukum, dan tentunya para pedagang dilindungi oleh hukum," Imbau Kerwappa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kerwappa bersama tim kuasa hukumnya tengah melakukan gugatan terhadap SK Bupati Bandung tentang Revitalisasi Pasar Banjaran menjadi Pasar Sehat. Gugatan didasari oleh ketidakpuasan dari para pedagang lantaran revitalisasi tersebut sangat merugikan. 

Para pedagang yang sudah lama berjualan di pasar Banjaran sangat keberatan kalau untuk dapat berjualan lagi di pasar Sehat harus membayar kios dengan harga sangat mahal yakni Rp.20 juta per meter persegi.

Diketahui, Sidang gugatan, agendanya akan digelar kembali tanggal 16 Mei 2023.(*)

Komentar Via Facebook :