SK Bupati Tentang Revitalisasi Pasar Banjaran Digugat Kerwappa, No 6 Bikin Merinding

SK Bupati Tentang Revitalisasi Pasar Banjaran Digugat Kerwappa, No 6 Bikin Merinding

CYBER88 | Bandung – Meskipun terjadi Pro dan Kontra diantara para pedagang pasar tradisional Banjaran yang sudah direncanakan untuk direvitalisasi menjadi Pasar Sehat, Keluarga Warga Pasar Banjaran (Kerwappa) bersama tim hukumnya melakukan upaya hukum dengan memperkarakan SK Bupati tentang Revitalisasi karena menimbulkan kerugian bagi para pedagang.

Hal itu pun selain mendapat dukungan dari ratusan pedagang, juga mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk PDI Perjuangan Jawa barat. Persidanganpun kini masih berlanjut dan direncanakan, sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 16 Mei 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga : Emak Emak Pedagang Pasar Banjaran Berharap Hakim PTUN Terbuka Hati Memenangkan Gugatan, Ini Ungkapan Ketua Kerwappa 

Dkonfirmasi Soal Hasil persidangan di PTUN tanggal 2 Mei 2023, H Eman menyampaikan rekaman suara pembacaan hasil sidang yang disampaikan oleh pihak pengacara. 

“Kemudian kepada pihak tergugat dan tergugat dua intervensi dapat mendownload gugatan para penggugat melalui sistem informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan dapat menjawabnya secara tertulis dan dikirimkan melalui sistem informasi pengadilan e-Court dalam bentuk file dalam format pdf dan rtf setelah diberi tandatangan yang dikirmkan pada sidang melalui sistem informasi pengadilan e-Court pada hari selasa tanggal 16 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

“Kepada tergugat dan tergugat intervensi dua jawaban tersebut dapat dikirim sebelum pukul 10.00 WIB pada hari sidangnya atau satu hari sebelum sidangnya dapat dikirim melalui sistem informasi pengadilan e-Court, Tertanda Majelis hakim “Erli Suhermanto, SH. 

Baca Juga : Ini Alasan Ratusan Pedagang Pasar Banjaran Menolak Revitalisasi, Emak Emak: Jangan Adudombakan Kami 

Itulah hasil persidangan yang digelar pada tanggal 2 mei 2023 yang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Mei 2023 mendatang.

Berdasarka penelusuran Cyber88.co.id dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Petitum gugatan yang diajukan oleh pihak Kerwappa selaku penggugat adalah sebagai berikut:

“DALAM PROVISI

1.Menyatakan bahwa gugatan para penggugat adalah sah sebagai gugatan perwakilan kelompok atau Closs Action;

2.Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Banjaran sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini (Inkracht Van Gewijsde);

Baca Juga : Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Tak Terima Haknya Diabaikan Warga Pasar Banjaran Buat Surat Terbuka Pada Presiden Jokowi

“DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan gugatan para penggugat;

2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 6021/Kep 73 –Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat banjaran Kabupaten Bandung dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung selaku pengelola barang milik daerah Nomor: 0621/Kep64-Disperkimtan/2022 tentang penetapan pemenang Mitra Bangun Guna Serah Bangunan dan pengelolaan pasar sehat Banjaran selanjutnya disingkat sebagai OBYEK GUGATAN;

3.Mewajibkan Tergugat mencabut Obyek Gugatan;

4.Menyatakan kios kios yang saat ini ditempati oleh para penggugat merupakan milik para penggugat; 

5.Menyatakan menurut hukum bahwa atas dikeluarkannya keputusan oleh tergugat menimbulkan kerugian bagi para penggugat;

6.Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian para penggugat secara Mteril dan Imateril sebesar Rp.341.980.000.000;

7.Menghukum tergugat untuk menghentikan Revitalisasi Pasar Banjaran;

8.Memerintahkan tergugat untuk membentuk suatu TIM yang susunan Ketua dan keanggotannya dari unsur-unsur Pemerintah Daerah Kabupaten bandung, Akuntan publik, dan Keluarga Warga Pasar Banjaran (Kerwappa) dalam rangka mengorganisir pendistribusian ganti rugi kepada para penggugat;

8.Menyatakan tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;

9.Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum;

10.Menghukum tergugat untuk membayar biaya Perkara. (*)

Komentar Via Facebook :