Ketua LSM WGAB Papua Minta dr. Anton Mote Legowo dan Tidak Ngotot atas SK Pemberhentiannya
CYBER88 | Jayapura -- Memaksakan kehendak diri serta tidak menghargai keputusan Pimpinan, adalah bentuk arogansi pribadi yang nyata bertentangan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mungkin, pula karena merasa berada di zona nyaman yang bersangkutan tidak dapat merelahkan jabatannya diganti oleh yang lain.
Seperti yang terjadi pada jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Jayapura yang beralamat di kompleks Dok ll Jayapura Papua. Beberapa hari lalu, lewat kajian KASN akhirnya dr. Anton T dinonaktifkan oleh Plh Gubernur Papua melalui SK Plh Gubernur tertanggal 03 Mei 2023 dandr. Anton T dimutasi kerja ke Provinsi Papua Tengah.
Namun sayangnya, meskipun telah dinonaktifkan, AM dikabarkan terus menentang keputusan Plh Gubernur Papua yang menonaktifkannya dan menggantinya dengan drg. Aloyisus Giyai, M.Kes, Mantan direktur RSUD Dok ll Jayapura sebelumnya yang dicopot oleh Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari tabuk direktur dengan dedikasi dan prestasi yang mentereng, dicintai dan disenangi semua dokter, perawat, tenaga cleaning servis hingga warga sekitar.
Menyikapi hal ini, Yerri Basri Mak, SH., Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua mengatakan bahwa tidak seharusnya dokter Anton yang adalah seorang ASN melayangkan protes dan keberatan atas keputusan yang dibuat oleh Komisi ASN, selanjutnya Plh Gubernur Papua.
"Sebagai seorang ASN yang baik, sudah sepantasnya beliau ini (AM) menunjukan sikap yang patuh dan taat atas keputusan pimpinan. Dokter Anton harus bisa legowo, bisa berbesar hati dan tidak mengomel. Beliau itu harus tahu siapa sosok pimpinan di kalangan RSUD Dok ll yang didambahkan dan dinantikan kehadirannya disana"Kata Sarjana di bidang hukum ini melalui sambungan seluler, Senin (15/5/2023),
"Saya sendiri setelah pergi dan bertanya-tanya diantara para dokter dan perawat, saat beli pinang dipara pedagang dan juga karyawan klining servis yang saat itu ada juga disitu, semuanya menginginkan agar pak Anton segera meninggalkan RS Dok ll dan menggantinya dengan Bapak Aloysius Giyai.
Bayangkan saja hampir tidak ada apresiasi dari mereka kepada dr. AM, semua pujian dan apresiasi saya dengar hanya ditujukan kepada Bapak dgr. Aloysius Giyai, M.Kes. Bukankah ini mencerminkan ketidaksukaan mereka atas kepemimpinan dr. Anton Mote selama ini ?,
Kalau demikian maka saran saya, Saudara AM jangan mau ngotot terus, sebab pada akhirnya Saudara akan kecewa dan malu," kata Yerri.
Ia juga menyesalkan sikap AM yang mau menempuh jalur hukum lewat PTUN pasca adanya SK Pemberhentian jabatan direktur RSUD Jayapura dan Mutasi oleh Plh Gubernur Papua.
Menurutnya, hal itu sah-sah saja. Namun baginya alangkah baiknya AM bisa berkaca dari kejadian 2021 dimana saat itu drg. Aloysius Giyai yang menjabat direktur RSUD Jayapura dicopot dan diberhentikan sepihak oleh Gubernur (LE), tanpa melihat realita dan dedikasinya saat itu. Meski demikian (AG) tetap optimis dan berbesar hati untuk menerimanya, walau dihati kecil bertanya-tanya.
"Informasi yang kita dengar katanya AM mau membawa persoalan pergantiannya lewat PTUN, bagi saya itu hak beliau, tetapi ia juga harus ingat kembali 2 tahun lalu dimana Bapak Aloysius Giyai yang jabat direktur saat itu diberhentikan sepihak tanpa dihargai sama sekali oleh Gubernur Lukas Enembe.
AG itu seorang senior birokrat yang paham dan mengerti semua prosedur hukum, tetapi AG tidak mau melakukan hal yang seperti dr. Anton Mote lakukan. Saya berpikir ini nilai positif yang perlu diambil oleh dr. Anton," ujarnya.
Ia menambahkan, bilamana sikap kurang terpuji dokter AM masih dipertahankan dan belum bisa menerima keputusan Plh Gubernur Papua, maka pihaknya akan menyurati Polda Papua demi mengambil langkah hukum terhadap mantan direktur RSUD Dok Jayapura itu.
"Kami terus mengikuti perkembangan, kalau tidak ada itikad baik dari beliau untuk merelahkan dan menerima, maka secepatnya akan kami surati Polda Papua untuk mengambil langkah hukum. " Keputusan Plh Gubernur itu kuat dan seorang ASN harus taat dan patuh terhadap pimpinan diatasnya. Tetapi kalau seperti ini namanya membangkang, tindakan hukum harus diambil," tandasnya. (ND)


Komentar Via Facebook :