Penambangan Emas di Sungai Musairo Nabire Papua Tengah Disebut Sebut Tak Kantongi Izin Resmi, Ini Kata Ketua LSM WGAB
CYBER88 | Papua -- PT. Kristalin Ekalestari adalah satu perusahaan tambang yang beroperasi di sungai Musairo yang berada di wilayah Nifasi Distrik Makimi Kabupaten Nabire Papua Tengah.
Keberadaan penambangan emas oleh PT. Kristalin Ekalestari di wilayah Provinsi yang baru dimekarkan dari Provinsi Papua pada 30 Juni 2022 lalu itu, mendapat sorotan dari berbagai eleman khusunya masyarakat Nifasi, maupun masyarakat Nabire pada umumnya.
Mengapa aktifitas penambangan itu menjadi mendapat sorotan??
PT. Kristalin Ekalestari disebut sebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua. Perusahaan tersebut telah lama beroperasi dengan segala jenis peralatan berat modernnya guna mengeruk, merampok dan mencuri harta warisan masyarakat Papua tanpa memikirkan akibatnya bagi Rakyat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah khususnya.
Yerry Basri Mak, SH., Ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Provinsi Papua mengungkapkan bahwa adanya dugaan Malsdministrasi yang dilakukan oleh pihak PT. Kristalin Ekalestari terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kata Yerry, berdasarkan hasil penelusurannya, pihak PT. Kristalin Ekalestari disinyalir telah memanipulasi dan merekayasa sejumlah dokumen pendukung secara sistematis untuk memuluskan aktivitas tambang illegalnya di sungai Musairo tersebut.
Sebab, lanjut dia, dalam kenyataannya ada terdapat IUP yang dipastikan tidak terdaftar dalam register buku penomoran surat keluar pada Bagian Umum / SUB TU Tahun 2010.
“Sehingga sangatlah tidak masuk akal jika ada IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah tetapi tidak tercatat dalam sistem Penomoran Surat, baik dalam Register Penomoran Surat masuk, maupun didalam Register Surat keluar terkait pengesahan IUP perusahan,” Kata Yerry pada Cyber88.co.id, Senin (24/4/2023).
Maka demikian, Yerry pun mempertanyakan kepemilikan izin perusahan yang dinilai tidak sah, yang selama ini dipakai oleh PT. Kristalin Ekalestari untuk mengelolah dan memproduksi hasil tambang
Menurut Yerry, ia telah mempelajari ternyata status tidak terdaftar IUP Eksplorasi No : 543/175/SET tanggal 19 Mei 2010 yang dimiliki oleh PT. Kristalin Ekalestari adalah bahwa IUP tersebut bukan merupakan Produk Hukum Resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire. IUP Eksplorasi tersebut dapat dikategorikan sebagai dokumen Palsu yang secara sadar dilakukan oleh perusahan.
Dirinya juga menyayangkan tindakan perusahaan yang menggunakan Dokumen IUP Eksplorasi ini didalam berkas Gugatan terhadap Gubernur Papua di Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor Register :0141/L.M/IV/2018/JKT, sementara IUP Eksplorasi yang sama juga telah dijadikan dasar dalam mengajukan Permohonan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi di Dinas DPMPTSP Provinsi Papua dan telah mendapatkan persetujuan dengan diterbitkannya IUP Operasi Produksi nomor : 112/IUP-OP EMAS/DPMPTSP/2020 tanggal 24 September yang ditanda-tangani oleh Kadis PTSP Jhoni Wai S.Hut. M.Si yang pada saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala dinas PTSP.
"Kita lihat dari Surat keterangan Bupati Nabire Nomor : 543/698/SET, tanggal 01 Maret 2023. Inikan menjadi fakta baru. Maka dari itu, Ombudsman Republik Indonesia wajib melakukan tindakan korektif terhadap legal standing PT. Kristalin Ekalestari, sebagaimana dalam Gugatannya terhadap Gubernur Papua. Khusus bagi mereka yang mendalilkan IUP Eksplorasi 543/175/SET tanggal 19 Mei 2010 sebagai dasar Gugatan,” Tandasnya.
“Juga terhadap Rekomendasi didalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Saya kira hal ini sangat penting, agar marwah dan martabat Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara dapat ditegakkan,” Imbuh Yerry.
Ketua LSM WGAB ini juga menyebut, dengan mengamati kembali Surat Bupati Nabire Nomor : 543/698/SET, tanggal 01 Maret 2023, maka bisa dijadikan dasar oleh Plh Gubernur Papua untuk meminta klarifikasi dan keterangan dari Dinas DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Papua terkait diterbitkannya IUP Operasi Produksi nomor: 112 / IUP – OP EMAS / DPMPTSP/2020, karena IUP Operasi Produksi Perusahan didapati menggunakan IUP Palsu.
“Hal semacam ini sangat jelas adalah bentuk Pelanggaran Hukum secara sistematis, sebagaimana dimaksud di dalam KUH Pidana Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman Pidana Penjara selama 6 tahun dan terhadap Pihak yang menggunakan Dokumen Palsu tersebut diancam dengan pidana yang sama, pasal 263 (2).,” Beber Yerry.
Dikatakannya juga, terkait IUP Eksplorasi Nomor : 543/175/SET bahwa Surat Keterangan Bupati Nabire Nomor : 543/698/SET, tanggal 01 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan pasal 263 ayat (1) dan Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia dengan Nomor Registrasi :0141/LM/IV/2018/JKT dan Surat Permohonan nomor : 025.A/KE -XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi telah memenuhi ketentuan Pasal 263 (ayat) 2 dan atau unsur Pemalsuan dan Penggunaan dokumen palsu telah terpenuhi.
Lebih lanjut Yerri membeberkan, bahwa Pengelolaan kekayaan alam harus dapat memberikan manfaat kepada Negara dan Masyarakat demi terciptanya tata Kelola usaha yang sehat dengan tetap mengikuti seluruh ketentuan Hukum Sektor Pertambangan dan ketentuan Hukum lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud.
“Untuk itu alasan apapun, baik itu alasan kemanusiaan dan alasan-alasan lainnya, kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan dengan melanggar Hukum, apalagi secara sadar dan sengaja,” Tandasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Ia menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Kristalin Ekalestari yang kalau itu nanti dapat dibuktikan, atrinya sudah terjadi bentuk kejahatan luar biasa.
“Karena mereka pihak perusahan bisa dengan beraninya memalsukan dan memanipulasi sejumlah dokumen tanpa melalui mekanisme kepengurusan izin resmi yang legal sesuai ketentuan Undang- Undang pertambangan yang berlaku di negara kita,” Ujarnya.
Apabila dugaan ini benar adanya, Tokoh Pemuda Papua ini pun meminta kepada Kepolisian Polres Nabire dan Polda Papua untuk segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat melakukan tindakan pemalsuan dokumen pertambangan, serta mereka yang ikut andil dalam kegiatan penambangan.
"Kami berharap ada reaksi hukum dan tindakan nyata yang akan di ambil oleh Penegak Hukum Polda Papua dan Polres Nabire terhadap PT. Kristalin Ekalestari yang diduga bermodal Izin Palsu telah meraup keuntungan besar dengan aktivitas illegalnya merusak hutan, mencemari lingkungan dan menggarap Sumber Daya Alam (Emas).
Saya selaku Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa, mewakili seluruh masyarakat Papua, khususnya masyarakat Nabire, sekali lagi kami meminta kepada Kapolda Papua untuk bertindak menangkap para mavia tambang perusahan illegal yang satu ini," Seru Yerry .
Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa, PT. Kristalin Ekalestari diduga melakukan hal sama yang pernah dilakukan di salah satu tambang emas di Kalimantan Timur. PT. Kristalin Ekalestari disebut salah satu perusahaan yang memiliki IUP palsu.
Fakta tersebut seperti yang termuat di sejumlah Media Online yang memuat terkait adanya 21 IUP operasi produksi perusahan tambang emas Kalimantan Timur yang diduga palsu. Sehingga atas pemalsuan dokumen IUP, Gubernur Kalimantan Timur merespon dengan meminta Dinas ESDM Provinsi dan Dinas DPMPTSP setempat, guna melakukan klarifikasi dan upaya penegakan hukum kepada perusahan yang bersangkutan. (ND)


Komentar Via Facebook :