JPU dan Majelis Hakim PN Dumai, Menjatuhkan Vonis Mati Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Sabu Jaringan Internasional
CYBER88 | Dumai - Tiga pelaku atau terdakwa kasus kepemilikan Sabu seberat 92 kg dan 300 ribu Pil Ekstasi berbagai merek di tuntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Pidana Mati.
Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Dumai, Andy Saputra Sinaga SH MH sebelumnya sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negerin Kls IA Dumai.
Dimana dalam berkas tuntutannya Jaksa Andi Saputra, menjerat pasal hukuman mati kepada terdakwa Anton dan Rafi Wahyu.
Ketiga terdakwa yang di Vonis pidana mati diantaranya terdakwa Anton, perkara nomor: 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara nomor: 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum.
Putusan Pidana Mati untuk terdakwa ini berkasnya dibacakan terpisah di ruang sidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai, sore tadi, Rabu (17/5/2023).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut bahwa para terdakwa terbukti secaram sah dan meyakinkan menurut hukum bersala telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atau dengan barang bukti (bb) sabu 92 kilo gram serta bb 300 ribu pil ekstasi berbagai merek.
Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Sebelum Amar putusan dibacakan, majelis hakim menyebut tak ada hal meringankan dari perbuatan ketiga terdakwa.
Perbuatan ketiganya bersekongkol dengan peredaran narkoba jaringan internasional menjadi hal memberatkan.
Atas putusan Pidana Mati dibacakan majelis hakim, ketiga terdakwa pada majelis hakim menyebut akan mengajukan upaya banding lewat kuasa hukumnya Sasmito Sihombing SH yang hadir dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara itu.
Atas tuntutan dan putusan dari pihak Majelis Hakim. Ketiga terdakwa menyatakan banding. Hal tersebut di nyatakan para terdakwa lewat isi WA (WhatsApp) nya ke Penasehat yang ditunjuk negara kepada terdakwa.
"Kami akan mengajukan upaya banding majelis hakim," ucap terdakwa lewat PH sebelum sidang ditutup


Komentar Via Facebook :