Group Asian Agri, PT MUP Tanami Sawit di Sepanjang DAS
CYBER88 I Pelalawan - Diduga perusahaan kebun PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) Grupnya Asian Agri melakukan penanaman pohon kelapa sawit disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di lokasi Desa Segati, Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Seperti diutarakan salah seorang Pemerhati Lingkungan Setempat,Jhon Hendra W Purba, bahwa perbuatan pihak PT MUP yang melakukan penanaman pohon sawit hingga ke lahan konservasi itu, telah melanggar peraturan, yang termasuk kejahatan lingkungan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzone atau hutan penyanggah pada Aliran Sungai itu tidak diizinkan menanam sawit, sekitar 50 meter dari tepi sungai, ” ungkap warga itu, dengan berang.

Disebutkan, bahwa DAS merupakan areal konservasi yang harus dilestarikan, tidak boleh ditanami kelapa sawit. “DAS itu harus dihijaukan dengan tanaman keras, bukan tanaman sawit," ungkapnya
Disebutkan, meskipun sudah ada aturan lingkungan itu, PT MUP Segati seolah tutup mata, buktinya dari hasil turun ke lokasi langsung, PT MUP bukannya menanam tanaman keras di sepanjang DAS, hanya membuat bedeng atau tanggul yang hanya ditanami beberapa tanaman bambu.
Melihat kondisi penanaman yang dilakukan PT MUP Segati sudah jelas melanggar aturan yang sudah ada, juga dinilai tidak mematuhi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Parahnya, setahun lalu DPRD Pelalawan juga pernah melakukan sidak ke lokasi dan ditemukan ada pelanggaran.Namun, PT MUP hingga kini masih bebas menanam sawitnya di sspanjang DAS Segati, ada apa.." ucapnya dengan nada bertanya.
Sementara pihak Manajemen PT.MUP Segati, Langgam Taufik ketika dikonfirmasi Cyber88, Sabtu (30/05), saat dikonfirmasi terkait pengrusakan DAS, lewat selulernya, belum ada penjelasan.


Komentar Via Facebook :