Lurah Gerem Sosialisasikan Pendaftaran Penduduk Non Permanen

Sosialisasi penduduk non permanen Kelurahan Gerem (24/5)
CYBER88 | Cilegon– Kelurahan Gerem berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Permendagri 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen di Aula Kantor Kelurahan Gerem. Rabu (24/05/2023).
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kelurahan Gerem diperlukan kerjasama dari para Pengurus RT dan RW. Hal ini disampaikan oleh Rahmadi Ramidin selaku Kepala Kelurahan Gerem saat sambutannya dihadapan para peserta sosialisasi.
"Sosialisasi Permendagri 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang hari ini dilakukan adalah amanat undang-undang, agar terwujud tertib administrasi kependudukan di wilayah Kelurahan Gerem. Dan untuk itu peran serta dari pengurus RT dan RW selaku garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat sangat diperlukan karena RT dan RW lah yang mengetahui persis warga di lingkungan nya masing-masing." ucapnyaLebih lanjut, Lurah Rahmadi Ramidin atau yang biasa disapa Lurah RaRa menyampaikan.
"bahwa maksud dan tujuan daripada Pendaftaran Penduduk Non Permanen ini adalah untuk mengetahui data penduduk non permanen yang mana manfaatnya digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal." paparnya.
Parko Prahma, Administrator Data Base DKCS Kota Cilegon selaku narasumber kegiatan sosialisasi, usai acara memberikan keterangannya kepada awak media.
"Saya sangat apresiasi sekali, ternyata Bapak Lurah Gerem ini peka terhadap kebutuhan masyarakatnya. Sebetulnya sosialisasi ini sudah dilakukan di 8 Kecamatan di Kota Cilegon, namun karena hal teknis peserta sangat terbatas. Hari ini Kelurahan Gerem berinisiatif mengundang kami untuk melakukan sosialisasi kembali untuk tingkat RT dan RW di Kelurahan Gerem," tuturnya.
Terkait dengan konteks Permendagri 74 Tahun 2022. tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, menjelaskan.
"Difinisi penduduk non permanen itu ialah penduduk yang tinggal di Kelurahan Gerem tetapi memiliki KTP dan KK beralamatkan di luar Kota Cilegon, dan ini harus didaftarkan, pendataannya lewat aplikasi kami."
Lanjutnya, "Jadi jika ada beberapa penduduk ingin meminta data domisilinya cukup di Kelurahan saja, untuk prosesnya sendiri cukup menyertakan KTP dan KK asal daerahnya, nanti kami akan mendapatkan datanya dari Kelurahan," Jelasnya.
Komentar Via Facebook :