Indikasi Reduksi Kewenangan Jaksa atas Kasus Korupsi, Feriyana Pinta MK Tolak Gugatan
CYBER88 | Cilegon – Terkait uji materi permohonan kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi yang telah diregistrasi dengan nomor 28/PUU-XXI/2023, Feriyana selaku Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diadukan advokat Yasin Djamaludin.
Penolakan tersebut berdasar bahwa kewenangan jaksa dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan konstitusi. Mengingat putusan MK nomor 28/PUU-U/2007 serta 16/PUU-X/2012 tidak melarang jaksa dalam melakukan penyidikan, Minggu (11/6).
Feri menjelaskan, keberadaan jaksa dalam melakukan penyelidikan terutama tindak pidana korupsi sangatlah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya dalam gugatan ini, menilai ini merupakan bentuk perlawanan koruptor karena gugatan ini dapat mereduksi atau menghilangkan kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi. Hal ini dapat dinilai sebagai bentuk perlawanan koruptor kelas kakap kepada Kejaksaan RI.
Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi mestinya dipertahankan karena memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada kejaksaan, salah satu contoh kasus korupsi Bank Banten yang pernah dilaporkan ke Kejati Banten pada tahun 2022.
Menurut Feri, "Kejati Banten merespon dengan baik laporan aduan kami, serta merespon cepat laporan tersebut, hingga para petinggi Bank Banten ditangkap serta diadili. Ini adalah bentuk aspirasi kami sebagai masyarakat kepada kinerja kejaksaan yang dinilai sebagai salah satu tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat, serta mengingat kewenangan Kejaksaan sebagaimana di atur dalam Pasal 39 dan 44 ayat 4 dan 5 sepanjang frase atau kejaksaan di UU Tipikor."
"Jadi, Kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi menurut kami sebagai masyarakat harus di tetap di pertahankan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :