Soal Polemik Al Zaytun, Pemerintah Tidak Akan Ambil Langkah Pembubaran, Ini Alasannya

Soal Polemik Al Zaytun, Pemerintah Tidak Akan Ambil Langkah Pembubaran, Ini Alasannya

CYBER88 | Indramayu, -- Soal keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu yang diduga menyebarkan ajaran sesat Pemerintah tidak akan membubarkan Ponpes tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, opsi ini diambil agar kegiatan belajar di Al Zaytun tetap berjalan sesuai dengan akidah Islam.

"Mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan, tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar," kata Ma'ruf Rabu (5/7/2023).

Mantan Ketua Umum MUI ini mengungkapkan, sebenarnya banyak desakan agar Al Zaytun dibubarkan saja imbas dugaan ajaran menyimpang di sana.

Namun, Katanya, pemerintah juga harus mempertimbangkan santri-santi yang menimba ilmu di Al Zaytun.

"Ini perlu dibina supaya diluruskan. Akidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, komitmen kebangsaannya diluruskan," kata Ma'ruf.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Usul untuk membekukan Al Zaytun sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih ditampung oleh pemerintah pusat.

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.

Mahfud menekankan, keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.

"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.

Disatu sisi, Menko Polhukam itu membenarkan bahwa Ponpes Al Zaytun didirikan oleh organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Ia mengatakan, sejarah Al Zaytun tidak bisa dilepaskan dari NII yang menjadi akar pendirian lembaga pendidikan itu. Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. 

Dulu ya, itu (Al Zaytun didirikan) munculnya dari ide kompartemen (komandemen wilayah) sembilan NII," ujar Mahfud, Rabu (5/7/2023).

Mahfud bahkan menyebut bukti pendirian Al Zaytun yang dilakukan NII, berupa dokumen yang bisa dibaca langsung. 

"Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya, ya itu yayasan NII, tapi berubah (menjadi) yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud.

Ditegaskan Mahfud, katanya belakangan Al Zaytun mulai berubah dari ide pembentukan NII menjadi lembaga pendidikan biasa. 

Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah sepenuhnya percaya. Mahfud meminta agar BNPT bisa mendalami dan memonitor dugaan kegiatan radikalisasi yang ada di Ponpes Al Zaytun. 

"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor," ujar Mahfud. Untuk proses hukum, Mahfud mengatakan, saat ini penegak hukum fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat.

Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat salat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani. 

Untuk diketahui, terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri. (*)

Komentar Via Facebook :