Camat Rengasdengklok Layangkan Surat Penertiban Terhadap Para Pedagang K5 di Sekitar Tugu Proklamasi
CYBER88 | Karawang - Menindaklanjuti surat pemberitahuan yang dilayangkan Kecamatan Rengasdengklok pada 08/08/2023 terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan disekitar lapang Tugu Proklamasi.
Adanya surat tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Karawang dan surat edaran Bupati Karawang Nomor : 003.0/3246/Kesra tentang rangkaian kegiatan dan matrik kerja peringatan HUT RI ke 78 Tahun 2023.
Atas dasar tersebut diberitahukan kepada para pedagang di sekitar lapang Tugu Proklamasi agar segera membongkar sendiri tempat usahanya paling lambat tanggal 10/08/2023. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan penertiban.
Dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, maka Satpol PP bersama TNI Polri gerak bersama menertibkan para pedagang yang berjualan di sekitar lapang Tugu Proklamasi, Kamis 10/08/2023.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Dede Tasria S.sos selaku Camat Rengasdengklok memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada para anggota Satpol PP yang akan melaksanakan tugasnya dalam menertibkan tempat usaha para pedagang yang ada di sekitaran lapang Tugu Proklamasi yang sering disapa Pendopo
"Untuk penertiban yang akan dilaksanakan terhadap para pedagang yang berjualan baik yang ada di area dalam lapang Tugu Proklamasi dan yang berjualan diluar area yang menempel dengan pagar pembatas lapang Tugu Proklamasi Rengasdengklok.
Dalam penertiban tersebut, masih banyak pedagang yang tidak menghiraukan surat pemberitahuan yang dilayangkan pihak Kecamatan Rengasdengklok, sehingga banyak tempat usaha para pedagang yang ditertibkan berdasarkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada para pedagang sekitar lapang Tugu Proklamasi Rengasdengklok.


Komentar Via Facebook :