Wartawan ini Disebut 'Berak di Piring Makan Sendiri' usai Beberkan Jeroan UPRS

Wartawan ini Disebut

Gambar ilustrasi google

CYBER88 | Jakarta – Telah menjadi hal umum bagi para jurnalis jika kerap kali mendapatkan ancaman sebagai risiko pekerjaan. Sebab, menyampaikan kebenaran bukan perkara mudah. Bahkan, sekadar kritik untuk evaluasi, dianggap tuduhan bagi para entitas yang bertahta di negeri yang 'katanya' menganut sistem demokrasi.

Seperti yang dikutip dari pernyataan Menkopolhukam, Profesor Mahfud M. D., "Siapa yang mengganggu jurnalis, berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau menutupi kesalahan orang lain."

Hal tersebut dialami langsung oleh salah seorang jurnalis di bilangan Jakarta Utara yang kerap disapa Diding. Pasalnya, sejak pertengahan April lalu, dirinya tak mampu untuk fokus dalam pekerjaannya sebagai jurnalis. Ia harus direpotkan untuk menghalau 'serangan' dari pejabat yang merasa terganggu oleh karya jurnalistiknya.

"Ini sosok pejabat yang bisa sangat berbahaya bagi wartawan yang menjunjung idealisme jurnalistiknya. Dia bisa menggunakan segala cara untuk menyelamatkan jabatannya, termasuk rekan-rekan sesama wartawan untuk dijadikan pelindung bagi dirinya," ungkap Diding di kediamannya, pada Minggu (13/8) lalu.

Pria yang bernama asli Chairudin itu menjelaskan, kejadian bermula sejak ia terus mengumpulkan informasi juga konfirmasi dan klarifikasi dari sejumlah sumber dan narasumber terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kepala UPRS di lingkungan rumah susun, dimana ia juga tinggal. Termasuk informasi dari warga lainnya yang merasa menjadi korban.

"Semua prosedur kerja di lapangan sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tiba-tiba pada 14 April (2023), beredar pesan suara di kalangan warga dengan narasi dalam bahasa yang menghina martabat saya sebagai jurnalis. Suara tersebut berasal dari orang yang mengaku sebagai (pejabat) Kasatpel (Kepala Satuan Pelaksana) di rusun itu," paparnya.

Tak cukup sampai di situ, 17 April 2023, Diding menerima Surat Peringatan 1 yang ditandatangani Kepala UPRS.

Diding menilai, isi surat tersebut dapat menyesatkan pemahaman publik terhadap keberadaan jurnalis yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Iapun dituding tidak mampu membedakan statusnya sebagai penghuni sekaligus jurnalis. Lalu memutarbalikkan fakta, fitnah, dan sengaja menghancurkan secara mental dan sosial dengan pembunuhan karakter.

Kesewenangan sebagai pejabat pun, Diding menyebut masih memiliki beberapa fakta dan data yang sedang dirangkumnya dalam karya jurnalistik, namun belum juga rampung karena masih disibukkan dalam meng-counter 'serangan' dari banyak lini. Salah satunya, melibatkan sesama wartawan untuk tujuan melindungi kepentingan 'si pejabat'.

Chairudin kini menjadi mozaik berbeda dalam ekosistem pers yang umumnya ada pada situasi dewasa ini. Ia tetap konsisten dengan pilihan 'jurnalisme pendobrak' tanpa harus bermusuhan dengan rekan seprofesinya yang miliki kemungkinan untuk diadudombakan.

Persis seperti ungkapan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Pers Nasional di Medan, bahwa dunia pers nasional kita tidak sedang baik-baik saja.

Bahkan, Diding mengutip pernyataan Menkopolhukam yang begitu lugas tentang orang-orang yang kerap mengganggu pekerjaan jurnalis, yang sepertinya tidak berlaku bagi pejabat yang 'alergi' akan hadirnya wartawan. Bisa jadi, pers dalam perannya sebagai kontrol sosial, tidak sedikit pejabat menyamarkan aromanya dari hidung wartawan.

Atas hal ini, DIding menaikkan laporan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya setelah sebelumnya diabaikan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan dengan tegas, bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perorangan.

Kini, sebagai seorang jurnalis, Diding harus kehilangan waktu dan gairahnya dalam profesinya sebagai jurnalis demi menemukan keadilan. Citranya sebagai sosok yang merawat idealisme jurnalistiknya, terlunta-lunta di tengah puing-puing reruntuhan keadilan dan menjadi jurnalis justiciabelen. (APPT)

Komentar Via Facebook :