Diduga Belum Kantongi Izin Perusahaan My Republik Sudah Memasang Tiang dan Kabel Fiber Optik

Diduga Belum Kantongi Izin Perusahaan My Republik Sudah Memasang Tiang dan Kabel Fiber Optik

CYBER88 | Sumedang - Perusahaan My Republik yang menyediakan  jasa Telekomunikasi diduga belum mengantongi izin dari lingkungan, tetapi sudah mengerjakan penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber Optik di salah satu wilayah. Pengerjaan tersebut berada di Lingkungan RT. 26 RW 06 Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa  Barat.

Padahal, pihak Pemerintah sudah membuat aturan dan sudah ditetapkan dalam Undang-undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa Perusahaan penyedia jasa internet harus melaksanakan ijin ke pihak-pihak terkait.

Hal tersebut tentu saja disoal beberapa warga lantaran merasa tidak dihargai oleh pihak penyedia jasa internet tersebut. Terlebih pemasangan tiang penyangga kabel fiber optik tersebut dinilai tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaannya yang menumpuk dengan tiang tiang yang lain, cukup mengganggu estetika.

Salah satu warga sekitar mengungkapkan, dirinya sempat mempertanyakan soal perijinan yang kaya pihak pihak pelaksana, perizinan sudah ditempuh.

Sementara saat dikonfirmasi, pihak Desa, menyampaikan, terkait ijin untuk penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik, pihaknya belum memberikan ijin apapun.

"Adapun sebelumnya emang betul ada yang datang dari pihak My Republik, tapi itu baru mau Survai," Kata salah satu perangkat Desa yang berhasil ditemui oleh Awak Media Cyber88.co.id. di ruang kerjanya.

Disatu sisi, warga merasa kesal dan geram ketika mendapat kabar bahwa belum adanya ijin dari pihak Pemerintahan setempat baik dari Ketua RT, RW dan Desa.

"Masa ijin Lokasi atau ijin permit cuma dilakukan pada pihak Depolover saja, sedangkan sebelum Perumahan itu dibangun disini sudah terbentuk pemerintahan setempat, ada Ketua RT ada Ketua RW dan sampai saat ini untuk Biroksi dan Administrasi warga yang sudah tinggal di Perumahan tersebut masih nginduk ke RT 26, RW 06 Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang "Cetusnya.

"Dan saya mau tanya pak, apakah diperbolehkan sama Pemerintah tatkala ada salah satu perusahaan yang notabene nya bergerak sebagai penyedia jasa internet yang menanam tiang untuk penyangga kabel internet yang belum mengantongi ijin dari warga dan Pèmerintahan setempat. "Tuturnya.

"Adapun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saya menilai, diduga ada oknum perangkat Desa yang menjadi corong perusahaan guna memperlancar mulusnya pekerjaan ini. "Pungkas nya

Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan terkait perijinan tersebut.  (Kijadug)

Komentar Via Facebook :