PKL Tanah Jambo Aye di Duga Langgar Aturan, Bagaimana Sikap Pemerintah?
CYBER88 | Aceh Utara - Pedagang kaki lima Kota Panton Labu Tanah, Jambo Aye di duga langgar aturan Pemerintah tentang batas berjualan. Disebabkan masih berjualan sampai melewati batas jalan sehingga terjadi kemacetan lalu lintas sepanjang jalan simpang empat kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (29/09).
Dari pantauan awak media di lapangan, kondisi pedagang kaki lima memang melanggar aturan pemerintah karena berjualan hingga batas badan jalan, yang menimbulkan kemacetan. Padahal sudah ada batas lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, tapi pedagang kaki lima kota Panton Labu tetap berjualan melebihi batas.
Namun Pemerintah Kabupaten dan SatPol PP diduga terkesan tutup mata dalam mengawasi para pedagang, terutama Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Abdul Manan, pihak penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL) menyebutkan "Terkait para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan, akan diusahakan supaya bisa ditertibkan" jelasnya. (red)


Komentar Via Facebook :