Wow..Nyuci Dump Truck di Pinggir Jalan? Warga Minta Pihak Terkait Untuk Menegor

Wow..Nyuci Dump Truck di Pinggir Jalan? Warga Minta Pihak Terkait Untuk Menegor

CYBER88 | Sukabumi -- Pemandangan tak lazim nampak di jalan lingkar selatan tepatnya di Desa Babakan Kecamatan Berem Kota Sukabumi. Di lokasi tersebut nampak seseorang tengah mencuci dump truck dengan santainya. 

Akibat guyuran air, nampak di badan jalan tersebut menjadi lembab dan menimbulkan kerusakan. Tak hanya itu, akibat body damp truck yang begitu besar dan hampir memakan sebagian badan jalan, membuat lalu lintas terganggu.

Beberapa warga sekitar saat ditemui CYBER88.co.id Sukabumi mengatakan, tempat tersebut memang kerap dijadikan tempat untuk mencuci mobil mobil besar jenis dump truck. Sehingga,  genangan air cucian membuat jalan lembab dan mulai retak retak.

Mereka mengaku heran ko..nyuci mobil di pinggir jalan? 

"Padahal kan ada tempat khusus untuk mencuci," Ujar warga yang tak mau disebut namanya itu.

Warga berharap, pihak dinas terkait seperti Dishub, Kepolisian atau Pol PP dapat memberikan tegoran dan memberi arahan agar pemilik mobil tidak mencuci di jalan.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah badan jalan sebagai fasilitas umum digunakan untuk mencuci mobil fungsinya menjadi terganggu.

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki atau pengendara lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)." (Jimmy)

Komentar Via Facebook :